ZONASULTRA.COM, RAHA – Seorang Kakek berinisial LH (60) warga Jalan Pendidikan, Kelurahan Raha III, Kecamatan Katobu, Kabupaten Muna, Sulawesi Tenggara (Sultra) tega mencabuli seorang anak inisial IF (12) yang masih duduk dibangku sekolah dasar (SD). Korban dan pelaku merupakan tetangga.
Kapolsek Katobu Iptu Darul Aqsa, menjelaskan modus pelaku melancarkan aksi bejatnya itu dengan memberikan uang ke korban sebesar Rp 2000 hingga Rp 5000.
“Iya betul, seorang kakek berinisial LH telah melakukan pencabulan kepada tetangganya sendiri. Kita sudah mengamankan pelaku di Makopolsek Katobu,” kata mantan Kapolsek Tongkuno saat dihubungi melalui telepon selulernya, Kamis (7/5/2020) malam.
Baca Juga :
Sopir Mobil di Muna Cabuli Anak di Bawah Umur
Kata Darul sapaan akrabnya, perbuatan sang kakek diketahui saat korban IF menceritakan kejadian tersebut kepada orang tuanya. Tak terima dengan perbuatan pelaku, orang tua korban melaporkan kejadian tersebut ke Polsek Katobu dengan laporan Polisi : LP/35/V/2020/ Sultra / res Muna / sek Katobu tgl 4 Mei 2020.
“Jadi berdasarkan keterangan orang tua korban, pelaku LH melakukan aksi tak senonoh ini sudah yang ketujuh kalinya dan dilakukan selama tujuh hari. Kejadiannya pada bulan Maret 2020 dan pelaku melancarkan aksinya di rumahnya dan di empat tempat berbeda,” jelasnya.
Darul menuturkan, aksi bejad itu dilakukan pelaku ketika korban datang belanja di kios miliknya, demi melancarkan aksinya pelaku memberikan uang ke korban. Lanjut dia, saat pelaku ditangkap, LH tidak mengakui perbuatan bejadnya itu dan tak lama berselang pelaku akhirnya mengakui perbuatannya tersebut.
“Cara pelaku LH melakukan aksi bejadnya kepada korban IF yakni, menggunakan salah satu tangannya ke alat vital korban. Dan hal itu dibuktikan dengan hasil visum dari dokter,” ungkapnya.
Baca Juga :
Buruh Bangunan di Muna Cabuli Anak di Bawah Umur
Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya, pelaku LH dijerat pasal 81 ayat (1) dan ayat (2) Jo Pasal 76D UU RI No. 35 tahun 2014 sebagaimana diubah dan ditambah dengan UU RI No. 17 tahun 2006, tentang penetapan peraturan pemerintah pengganti Undang-undang No. 1 tahun 2016, tentang perubahan kedua atas UU RI No. 23 tahun 2002, tentang perlindungan anak menjadi Undang-undang Subs. Pasal 82 ayat (1) Jo Pasal 76E UU RI No. 35 tahun 2014 sebagaimana diubah dan ditambah dengan UU RI No. 17 tahun 2006, tentang penetapan peraturan pemerintah pemgganti Undang-undang No. 1 tahun 2016, tentang perubahan kedua atas UU RI No. 23 tahun 2002, tentang perlindungan anak menjadi Undang-undang Jo pasal 64 ayat (1) KUHP dengan ancaman hukuman maksimal 15 tahun kurungan penjara.
Darul menambahkan, untuk mengantisipasi kejadian serupa terhadap korban-korban berikutnya, dirinya mengimbauan kepada masyarakat yang masih miliki anak perempuan dan belum dewasa agar melakukan pengawasan ketat. (b)
Kontributor : Kasman
Editor : Kiki