Pelanggaran Tilang Elektronik di Kendari Didominasi Pengendara yang Terobos Lampu Lalu Lintas

155
Ilustrasi lampu merah cctv
Ilustrasi

ZONASULTRA.ID, KENDARI– Kepolisian Resor Kota (Polresta) Kendari menyampaikan laporan rekapan data hasil penerapan tilang elektronik atau Elektronik Traffic Law Enforcement (ETLE).

Berdasarkan catatan Satuan Lalu Lintas (Satlantas) Polresta Kendari terdapat sebanyak ratusan kasus dengan tiga jenis pelanggaran yang terjadi pada periode 1 sampai 13 November 2022.

Kapolresta Kendari, Kombes Pol Muhammad Eka Faturrahman mengungkapkan, dalam masa waktu dua pekan November ini penerobos lampu lalu lintas menjadi kasus pelanggaran terbanyak, disusul pelanggaran berupa tidak menggunakan helm.

Adapun pelanggaran menerobos lampu lalu lintas berjumlah 467 kasus, tidak memakai helm 391 kasus. Sedangkan jenis pelanggaran lain seperti tidak mengenakan sabuk pengaman sebanyak 169 kasus.

BACA JUGA :  UPT Perpustakaan UMW Kendari Gelar Bedah Buku Penelitian Kualitatif

Polisi pun sudah menindak para pelanggar dengan mengirimkan surat pemberitahuan adanya pelanggaran kepada pelanggar sesuai identitas kendaraan. Dari seluruh jumlah pelanggar, baru lima orang yang telah memberi konfirmasi.

“Dua pelanggar memberi konfirmasi lewat online, dan tiga lainnya datang langsung ke posko,” katanya saat ditemui di ruang kerjanya, Senin (14/11/2022).

Mekanisme penindakan dalam tilang elektronik yakni para pengendara dipantau pakai kamera pengawas yang dipasang di beberapa tempat. Polisi mengetahui terjadi pelanggaran melalui tangkapan layar kamera pengawas yang bekerja secara otomatis.

Selanjutnya polisi mengirimkan surat pemberitahuan sesuai alamat kendaraan hasil tangkapan layar kamera. Setiap pelanggar diberi kesempatan klarifikasi terkait benar tidaknya telah melakukan pelanggaran.

BACA JUGA :  UMW Kendari Raih Penghargaan Juara 1 dari BPJS Ketenagakerjaan

“Jika benar, maka pelanggar diberi surat tilang. Di dalam surat disebutkan pelanggarannya apa, kapan terjadinya, dan besaran denda yang harus dibayarkan,” ungkap Eka.

Kemudian apabila pelanggar tidak memberi klarifikasi atau tidak bersedia ditindak, maka nantinya yang bersangkutan tidak dilayani ketika melakukan pengurusan surat-surat kendaraan. Pelanggar tersebut harus terlebih dulu menyelesaikan masalah pelanggaran yang dilakukan.

Para pengendara dihimbau agar selalu berkendara dengan benar dan selalu mematuhi aturan berkendara guna meminimalisir terjadinya kecelakaan yang dapat membahayakan baik pengendara maupun orang lain. (B)

 


Kontributor: Yudin
Editor: Ilham Surahmin

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini