Pelapor Dugaan Money Politik Rasak-Haris Tak Punya Legal Standing

ilustrasi money politik
Ilustrasi

ZONASULTRA.COM, KENDARI – La Ode Darmono dan Suddianto yang melaporkan dugaan money politik Pasangan Calon (paslon) Wali Kota Kendari, Abdul Rasak – Haris Andi Surahman (Rasak-Haris) ternyata tidak memiliki legal standing (kedudukan hukum sebagai pemohon/pelapor).

ilustrasi money politik
Ilustrasi

Divisi Penanganan Pelanggaran Panwaslih, Sahinuddin mengatakan, La Ode Darmono memiliki KTP Raha dan Suddianto tak memiliki KTP dengan alasan hilang. Olehnya, mereka tidak mempunyai hak dan tidak dapat diregister sebagai pelapor dalam pelanggaran pemilihan walikota (Pilwali) Kendari 2017.

Namun demikian, kasus dugaan money politik tersebut tetap dilanjutkan karena pelapornya sudah diganti dengan warga Kendari yang memiliki legal standing. Hari ini (Kamis, 19/1/2017) yang dijadwal akan diperiksa adalah Tim Pemenangan Rasak-Haris, La Ode Ashar yang membagi-bagikan minyak goreng kepada warga Kelurahan Kampung Salo.

“Kaitannya dengan paslon nanti dilihat pengembangannya seperti apa. Yang kami dalami ini barang dari siapa, apa inisiatif sendiri atau ada instruksi dari pihak tertentu,” kata Sahinuddin di Kantornya, Kamis (19/1/2017).

Saat ini, pihak Panwasli sudah memeriksa empat orang saksi warga Kelurahan Kampung Salo yang menerima minyak dan satu orang pelapor. Prosesnya penanganan paling lama lima hari sejak laporan diregister. Dalam proses tersebut Panwaslih akan melakukan gelar perkara bersama sentra penegakkan hukum terpadu (Gakkumdu).

Baca Juga : Panwaslih Segera Periksa Istri Camat Puuwatu yang Diduga Bagi-bagi Uang

Lebih lanjut Sahinuddin menambahkan, bagi-bagi minyak goreng tersebut bisa saja masuk tindak pidana pemilu money politik tergantung kesimpulan pemeriksaan. Praktik money politik diatur dalam Undang-Undang tentang Pilkada Nomor 10 tahun 2016, pasal 187a.

Dalam aturan dinyatakan bahwa barang siapa dengan sengaja melawan hukum, membagikan uang atau barang atau bentuk lainnya dengan maksud untuk mempengaruhi pemilih untuk memilih calon tertentu atau tidak memilih calon tertentu maka terancam kurungan penjara minimal 36 bulan dan maksimal 72 bulan. (A)

 

Reporter : Muhamad Taslim Dalma
Editor : Kiki

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini