Pencuri Motor dan Tabung Gas Dibekuk Polsek Lasusua

535
Pencuri Motor dan Tabung Gas Dibekuk Polsek Lasusua
Jajaran Kepolisian Sektor (Polsek) Lasusua Kabupaten Kolaka Utara (Kolut) berhasil meringkus tiga terduga pelaku pencurian eletronik (curnik) dan pencurian kendaraan bermotor (curanmor) serta beberapa tabung gas, Kamis (16/9/2021). (Rusman Edogawa/ZONASULTRA.COM)

ZONASULTRA.COM,LASUSUA- Jajaran Kepolisian Sektor (Polsek) Lasusua Kabupaten Kolaka Utara (Kolut) berhasil meringkus tiga terduga pelaku pencurian eletronik (curnik) dan pencurian kendaraan bermotor (Curanmor) serta beberapa tabung gas.

Kapolsek Lasusua AKP Jamil mengatakan penangkapan ketiga tersangka berawal dari laporan masyarakat bahwa terjadi kasus pencurian barang elektronik seperti televisi dan handphone sampai kendaraan bermotor.

Penyelidikan dan pengungkapan pidana pencurian tersebut bermula dari hilangnya tabung gas di Desa Totallang Kecamatan Lasusua. Tidakberapa lama, tersangka berinisial R (21) diamankan bersama kedua rekannya S (23) dan F (24).

“Proses penangkapan tersebut bermula adanya laporan masyarakat terkait adanya tindak pidana pencurian di wilayah hukum Polsek Lasusua mulai dari kehilangan tabung gas hingga barang elektronik dan kendaraan bermotor,” kata AKP Jamil melalui di Mapolsek Lasusua, Kamis (16/9/2021).

BACA JUGA :  Seorang Wanita di Kendari Jadi Korban Salah Tembak Polisi

Dari tangan tersangka, pihaknya berhasil mengamankan barang bukti (BB) satu unit motor kendaraan dinas kesehatan , lima unit TV, 13 tabung gas, empat buah handphone, empat laptop, 10 sarung baru, dan satu unit kompresor di 18 tempat kejadian perkara (TKP) yang berbeda.

Polisi berpangkat tiga balok ini menambahkan, tersangka merupakan residivis dengan kasus serupa. Modus operandi yang mereka lakukan dengan menyasar rumah-rumah yang sedang kosong atau ditinggal sementara oleh pemiliknya, kemudian masuk dengan mencungkil jendela dan pintu rumah tersebut.

“Empat tersangka yang kita amankan tapi satu di antaranya masih di bawah umur, mereka dua kelompok di mana melakukan aksinya di 18 TKP dengan modus operandi mensasar rumah yang sedang kosong,” ujarnya.

Ia menambahkan, setelah penangkapan tersebut pihaknya akan melakukan pengembangan dan penyelidikan sebab kemungkinan masih ada BB ataupun tersangka baru. Ketiga tersangka saat ini telah diamankan di Mapolres Kolut. Atas perbuatannya, tersangka diancaman Pasal 363 subsider 362 tentang pencurian dengan ancaman hukuman 7 tahun penjara. (B)

 


Kontributor: Rusman Edogawa
Editor: Muhamad Taslim Dalma

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini