Penyaluran BBM Jenis Solar Subsidi, Ini Penjelasan Pertamina

157
Penyaluran BBM Jenis Solar Subsidi, Ini Penjelasan Pertamina
Pemerintah telah menetapkan regulasi terkait penyaluran Bahan Bakar Minyak (BBM) jenis solar subsidi baik itu untuk penggunaannya di darat maupun transportasi laut yang diatur melalui Peraturan Presiden (Perpres) nomor 69 tahun 2021 sebagai perbaruan atas Perpres nomor 191 tahun 2014 tentang lenyediaan, lendistribusian dan harga jual eceran Bahan Bakar Minyak.

ZONASULTRA.COM, KENDARI – Pemerintah telah menetapkan regulasi terkait penyaluran Bahan Bakar Minyak (BBM) jenis solar subsidi baik itu untuk penggunaannya di darat maupun transportasi laut.

Area Manager Communication, Relations, dan CSR PT Pertamina Patra Niaga Regional Sulawesi, Laode Syarifuddin Mursali menjelaskan bahwa secara regulasi penyaluran BBM jenis solar subsidi ini telah diatur melalui Peraturan Presiden (Perpres) nomor 69 tahun 2021 sebagai pembaruan atas Perpres nomor 191 tahun 2014 tentang penyediaan, pendistribusian dan harga jual eceran BBM.

“Penerima manfaat solar subsidi ini dibagi ke beberapa sektor di antaranya usaha mikro, usaha perikanan, usaha pertanian, transportasi dan juga pelayanan umum,” ungkap Laode dalam rilis persnya pada Kamis (28/10/2021).

Di sisi transportasi darat, solar subsidi dikhususkan untuk masyarakat dalam kaitannya dengan transportasi orang atau barang plat hitam dan kuning (kecuali mobil pengangkutan hasil kegiatan perkebunan dan pertambangan dengan jumlah roda lebih dari enam), mobil ambulans, mobil pengangkut jenazah, mobil pemadam kebakaran, mobil pengangkut sampah dan kereta api umum penumpang dan barang.

Sementara itu, untuk sektor transportasi laut, solar subsidi digunakan untuk transportasi air yang menggunakan motor tempel dengan verifikasi dan rekomendasi instansi terkait; sarana transportasi laut berupa angkutan umum atau penumpang, sungai, danau, penyeberangan dan kapal pelayaran rakyat berdasarkan kuota yang ditetapkan pemerintah.

Pembelian solar subsidi untuk konsumen kendaraan di sektor transportasi darat pun telah diatur dalam Surat Keputusan (SK) Kepala BPH Migas nomor 04/P3JBT/BPH Migas/KOM/2020 tentang pengendalian penyaluran jenis BBM tertentu oleh badan usaha pelaksana penugasan pada konsumen pengguna transportasi kendaraan bermotor untuk angkutan orang atau barang.

Dalam SK tersebut disebutkan bahwa kendaraan bermotor perseorangan roda empat paling banyak 60 liter per hari per kendaraan. Kendaraan bermotor umum angkutan orang atau barang roda 4 paling banyak 80 liter per hari per kendaraan dan kendaraan bermotor umum angkutan orang atau barang roda 6 atau lebih paling banyak 200 liter per hari per kendaraan.

PT Pertamina Patra Niaga Regional Sulawesi mencatat kenaikan kebutuhan solar subsidi sebesar 15 persen pada kurun waktu September dan Oktober 2021 jika dibandingkan kondisi normal sebelum pandemi tahun 2020. Untuk itu pihaknya menyiapkan build up stock sebesar 20 persen.

Berdasarkan penelusuran Zonasultra.Com di beberapa SPBU yang ada di Kota Kendari pada Selasa (19/10/2021), SPBU Rabam terlambat masuk solar subsidi sampai beberapa hari, tapi ketika dikonfirmasi pihak SPBU tidak di tempat. Selain itu, SPBU Tapak Kuda sama sekali tidak lagi memasok solar subsidi sejak 2020. Sementara di SPBU Teratai, solar subsidi masuk 2 kali sehari dengan jumlah 8 ribu liter sekali masuk sehingga selalu lancar penyalurannya. (A)

 


Kontributor: Ismu Samadhani
Editor: Muhamad Taslim Dalma

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini