Pertimbangan Prokes Covid-19, Pilkades Serentak di Buteng Diundur

240
Ilustrasi pilkades
Ilustrasi

ZONASULTRA.COM, LABUNGKARI – Pemilihan Kepala Desa (Pilkades) serentak di Kabupaten Buton Tengah (Buteng), Sulawesi Tenggara (Sultra), diundur hingga 20 Desember. Awalnya Pilkades bakal digelar pada 14 Desember 2020.

Sekretaris Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (PMD) Firman Kasim mengungkapkan bahwa Pilkades yang akan diselenggarakan di 16 desa di Kabupaten Buteng ini harus kembali undur, sesuai instruksi Kementerian Dalam Negeri (Mendagri) mengingat pertimbangan protokol kesehatan (Prokes) di masa pandemi Covid-19.

“Ada penambahan TPS, dari 16 TPS menjadi 32 TPS. Itu karena pertimbangan Covid-19,” tutur Firman saat dihubungi lewat panggilan telepon, Minggu (13/12/2020).

Ia menjelaskan, berdasarkan hasil rapat virtual pihaknya bersama Mendagri pada Sabtu (11/12/20), dari 23 kabupaten yang melaksanakan pilkades di Indonesia, ada 15 Kabupaten yang diminta oleh Kemendagri untuk menunda termasuk Buton tengah.

“Jadi ini bukan dibatalkan tapi ditunda, nanti pelaksanaannya diundur pada tanggal 20 Desember 2020,” tegasnya. (a)

Untuk diketahui, sesuai instruksi Mendagri jumlah pemilih di setiap TPS berjumlah maksimal 500 wajib pilih. berikut jumlah TPS Pilkades serentak yang tersebar pada 16 Desa di Kabupaten Buton Tengah ;

Ada pun penambahan dari 16 TPS menjadi 32 TPS dimaksud yakni :
1. Talaga 2 = 3 TPS
2. Talaga besar = 3 TPS
3. Wasilomata 2 = 2 TPS
4. Dahiango = 1 TPS
5. Lanto = 2 TPS
6. Mone = 2 TPS
7. Lagili = 1 TPS
8. Bone Marambe = 1 TPS
9. Lasori = 3 TPS
10. Inulu = 2 TPS
11. Walando = 3 TPS
12. Waliko = 2 TPS
13. Wakeakea = 1 TPS
14. Rahia = 2 TPS
15. Wadiabero = 2 TPS
16. Tolandona Matanaeo = 2 TPS

 


Kontributor : Risno Mawandili
Editor : Kiki

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini