Pilrek UHO Masih Tunggu Jadwal dari Kemenristekdikti

Hilaludin Hanafi
Hilaludin Hanafi

ZONASULTRA.COM, KENDARI – Kementerian Riset Teknologi dan Pendidikan Tinggi (Kemristekdikti) hingga saat ini belum juga mengeluarkan jadwal terbaru pemilihan rektor (Pilrek) Universitas Halu Oleo (UHO) Kendari, Sulawesi Tenggara (Sultra). Padahal, masa jabatan rektor UHO Usman Rianse sudah akan berakhir pada 23 November mendatang.

Hilaludin Hanafi
Hilaludin Hanafi

Ketua Pilrek UHO Hilaluddin Hanafi mengatakan, pihaknya masih terus menunggu jadwal yang akan dikeluarkan Kemenristekdikti satu atau dua hari ke depan. “Kita masih posisi menunggu, Inspektorat baru saja pulang Sabtu lalu (kemarin dulu). Mudah-mudahan satu atau dua hari ke depan sudah ada jadwal pilrek yang baru,” kata Hilaluddin dihubungi via seluler, Senin (21/11/2016).

Terkait jabatan Usman Rianse yang tersisa dua hari lagi, menurut Hilaludin ada tiga opsi yang bisa ditempuh Kemenristekdikti untuk mengisi kekosongan pimpinan di kampus hijau tersebut. Pertama, jabatan rektor saat ini diperpanjang satu tahun hingga rektor baru terpilih. Kedua, pucuk pimpinan diserahkan kepada wakil rektor sebagai pelaksana. Terakhir kementerian menurunkan karateker di UHO.

“Kita tidak tahu pasti opsi mana yang akan berlaku di UHO, kita hanya menunggu saja,” kata dia.

Sebelumnya, pilrek UHO tahap pertama yang digelar pada 13 Juni 2016 lalu berjalan lancar. Dari tahapan ini, ada tiga nama yang keluar sebagai calon rektor UHO yaitu Muhammad Zamrun yang memperoleh suara tertinggi dengan 63 suara, disusul Buyung Sarita dengan 32 suara dan La Rianda dengan 12 suara.

Namun, pilrek UHO yang rencananya digelar 9 September 2016 terpaksa ditunda. Penundaan tersebut bahkan sampai tiga kali karena ada sekolompok masyarakat yang melaporkan tahapan pilrek ke Ombudsman RI, sehingga Kemenristekdikti memutuskan untuk menunda pilrek tersebut.

Barulah pada 31 Oktober 2016, Kemristekdikti bersurat kepada Ketua Senat UHO untuk segera melaksanakan tahapan pilrek. Namun lagi-lagi pilrek ini diundur.

Dalam surat ter tanggal 31 Oktober itu, ada tiga poin yang diinstruksikan Kemenristekdikti kepada senat UHO, salah satunya menata ulang keanggotaan senat yang tidak sesuai ketentuan sebagaimana diatur dalam Statuta dan OTK UHO dengan mengeluarkan 20 orang dari keanggotaan senat, terdiri dari 7 anggota senat yang berasal dari UPT non akademik dan 13 anggota senat yang berasal dari unit organisasi yang tidak tercantum dalam OTK.

Dengan keluarnya 20 anggota senat ini, kini tersisa 97 anggota senat UHO yang memiliki hak suara untuk memilih dari 117 anggota senat. (*)

 

Reporter: Jumriati

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini