ZONASULTRA.COM, KENDARI – Tim Buru Sergap (Buser) 77 Kepolisian Resor (Polres) Kendari melakukan penggerebekan terhadap empat orang anak di bawah umur di salah satu hotel yang terletak di Jalan Y. Wayong Kelurahan Lepo Lepo, Kecamatan Baruga, Kota Kendari, Sulawesi Tenggara (Sultra), Rabu (11/3/2020) sekitar pukul 21.20 Wita.
Keempat anak di bawah umur itu yakni AO (15), NAF (15), MA (17), AH (17). Tiga orang dari mereka adalah pelajar aktif. Kecuali MA merupakan sopir angkutan umum. Saat penggerebekan tersebut, polisi menemukan sisa narkotika jenis sabu dalam satu bungkusan kecil, alat hisap (bong), dan dua korek api di bawah klosed.
Informasi yang dihimpun awak ZonaSultra, penggerebekan bermula saat salah seorang keluarga mencari NAF yang tidak pulang sejak Selasa (10/3/2020). Polisi lalu melakukan pengembangan hingga mendapat informasi bahwa anak itu berada di hotel itu.
Ternyata benar, keempatnya tengah bersama di dalam hotel saat melakukan pesta sabu. NAF mengaku meninggalkan sekolah Selasa (10/3/2020) pukul 12.00 Wita bersama AO menuju hotel. Selanjutnya, MA dan AH menyusul pada hari berikutnya di hotel itu sekitar pukul 19.30 Wita.
(Baca Juga : Simpan Sabu, Dua Pemuda Kendari Ditangkap)
AO mengaku membeli sabu itu dari seorang bandar. NAF dan AO telah lama pacaran. Selanjutnya, Satuan Reserse Narkoba Polres Kendari datang di lokasi empat remaja itu.
Polisi Sebut Barang Bukti Sabu Hangus
Kepala Satuan Kasat Reserse dan Narkoba (Kasatnarkoba) Polres Kendari AKP I Gusti Komang Sulastra membantah ada barang bukti sabu yang disita pihaknya. Karena, ketika datang ke tempat kejadian perkara (TKP) tak menemukan barang bukti sabu.
“Barang bukti (BB) sabu nya hangus, dia (pelaku) buang di klosed. Belum sempat dipakai, Sabu mencair kalau kena air. Jadi waktu saya datang BB di dalam klosed. Saya tidak lihat yang itu,” ucap I Gusti Komang Sulastra saat dihubungi melalui WhatsApp, Kamis (12/3/2020).
Gusti berdalih, bahwa ia tak mendapati sabu tersebut karena bukan pihak narkoba yang menangani dari awal, melainkan Buser 77. Ia menduga bahwa, sabu itu sengaja dilenyapkan oleh pelaku itu karena lepas dari pengawasan.
(Baca Juga : Gerebek Tempat Judi di Konut, Polisi Temukan 16 Saset Sabu)
Gusti berkata, bukti yang dimiliki pihaknya lemah. Polisi berpangkat tiga balak ini juga bilang tidak mengetes air seni ke empat anak ini. Dan kasus ini telah ditangani oleh Satreskrim. Namun, ia berjanji akan menelusuri sumber dari mana barang haram itu diperoleh.
Pernyataan Kasat Narkoba ini bertolak belakang dengan keterangan Kepala Satuan Resere dan Kriminal (Kasatreskrim) Polres Kendari AKP Muhammad Sofwan Rosyidi. Sofwan menyatakan, bahwa memang benar pihaknya mendapati sisa sabu. Namun, polisi tak tahu siapa yang menggunakan di antara empat orang ini.
“Langsung diamankan saat itu (barang bukti), ada kasat narkoba juga. Konfirmasi Kasat Narkoba” ungkap AKP Muhammad Sofwan saat ditemui di Mapolres Kendari, Jumat (13/3/2020).
Hanya Satu Pelaku Diproses Hukum
Polisi akhirnya tak memperoses hukum keempat pelaku dan membebaskan mereka dari jeratan undang-undang narkotika nomor 35 tahun 2009. Hilangnya, barang bukti jadi alasan polisi mengambil keputusan itu.
“Kalau BB ini ada saat saya datang bisa saya proses. Karena saya datang BB masuk dalam klosed. Karena yang tangani pertama bukan orang narkoba mungkin tidak diawasi, jadi pelaku hilangkan jejak,” tegas Gustin.
Tiga dari empat remaja yang diamankan ini lalu dilepas polisi. Satu remaja berinisial AO diproses hukum karena diduga berbuat asusila dengan mencabuli anak di bawah umur berinisial NAF.
“Untuk sekarang yang kami proses laki-lakinya, karena melakukan persetubuhan di bawah umur. Satu orang AO, perempuannya sebagai korban,” tegasnya.
Polisi menjerat AO dengan undang-undang perlindungan anak nomor 35 tahun 2014 tentang perubahan atas undang-undang nomor 23 tahun 2002 dengan ancaman minimal 5 tahun pidana penjara dan maksimal 15 tahun penjara. (b)