Polres Gelar Rekonstruksi Dugaan Penyekapan Wanita Oleh Wakil Ketua DPRD Kendari

Polres Gelar Rekonstruksi Dugaan Penyekapan Wanita Oleh Wakil Ketua DPRD Kendari
GELAR REKONSTUKSI - Wakil Ketua Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kota Kendari Husain Machmud saat hadir dalam gelar rekonstruksi Kepolisian Resor (Polres) Kendari, Selasa (6/8/2019) (Fadli Aksar/ZONASULTRA.COM)

ZONASULTRA.COM, KENDARI – Kepolisian Resor (Polres) Kendari menggelar rekonstruksi kasus dugaan pelanggaran pidana penyekapan yang diduga dilakukan oleh Wakil Ketua Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kendari Husain Machmud terhadap kekasihnya Y (35) di Mapolres Kendari, Selasa (6/8/2019).

Kepala Unit (Kanit) Reserse dan Kriminal (Kanit) Polres Kendari Ipda Sakti Tangke Tondok mengatakan, rekonstruksi itu digelar untuk menyelaraskan antara keterangan saksi dan fakta atau kronologi saat di Tempat Kejadian Perkara (TKP). Selain itu, reka adegan itu merupakan kebutuhan untuk pengumpulan barang bukti.

Baca Juga : Diduga Sekap Kekasihnya, Wakil Ketua DPRD Kendari Dilapor ke Polisi

“Ada beberapa adegan yang diperagakan oleh terlapor dan pelapor. Kita ingin tahu bagaimana keadaan mobil bisa terbuka, lalu disesuaikan dengan keterangan saksi ahli tadi,” ungkap Ipda Sakti Tanke Tondok saat dikonfirmasi awak Zonasultra via telepon, Selasa (6/8/2019).

Setelah dilakukan rekonstruksi ini, kata Sakti, penyidik akan melakukan gelar perkara untuk menentukan tahapan dan status hukum selanjutnya. Sampai saat ini, status perkara masih dalam tahap penyelidikan.

“Statusnya sudah naik dari teradu menjadi terlapor atau laporan polisi. Sudah dua kali kami menyerahkan surat pemberitahuan perkembangan hasil penyelidikan (SP2HP). Intinya kita masih mengumpulkan alat bukti
Sejauh ini kita sudah memeriksa 4 orang saksi,” pungkasnya.

BACA JUGA :  Pemuda di Kolut Bawa Parang dan Mengamuk di Pesta Pernikahan

Sementara itu, Y, kekasih wakil ketua DPRD Kendari mengaku memperagakan empat adegan rekonstruksi menggunakan mobil Honda HRV milik kader Partai Gerindara itu dengan nomor polisi DT 411 NA seperti saat dirinya disekap di Jalan Laute, Kelurahan Mandonga, Kecamatan Mandonga, 12 April 2019 lalu.

“Dari awal sampai terakhir direkonstruksi, ada tiga titik tempat berhenti sampai di TKP. Semua disisir, secara detail. Rekonstruksi sesuai dengan berita acara pemeriksaan (BAP),” ungkap Y saat ditemui usai rekonstruksi di Polres Kendari.

Dirinya merasa puas dan optimis kasus ini bisa diselesaikan hingga ke meja hijau. Ia juga tetap mempercayakan kasus ini kepada kepolisian, dan diproses sesuai hukum yang berlaku hingga mengungkap fakta yang sebenarnya.

Kuasa hukum pelapor, Dodi SH mengatakan, rekonstruksi ini dilakukan untuk kebutuhan gelar perkara berikutnya. Kliennya juga memperagakan sesuai dengan BAP. Sedangkan terlapor, lanjutnya, juga hadir langsung dan tidak membantah dengan semua yang disampaikan pelapor.

“Penanganan kasus ini memakan waktu kurang lebih empat bulan, memang terkesan lamban. Seharusnya prosesnya tidak berlarut-larut, setidaknya pihak kepolisian sudah menyerahkan SPDP ke pihak kejaksaan,” terangnya.

Meski begitu, sebagai pengacara Y, Dodi tetap percaya dengan proses dan kerja yang dilakukan pihak kepolisian di Polres Kendari. Dirinya juga mengapresiasi semangat polisi dalam membuat terang kasus ini.

BACA JUGA :  Awalnya Hendak Menolong, Pria di Kendari Malah Sekap dan Aniaya Seorang Perempuan

“Kami apresiasi kinerja pihak kepolisian. Harapan kami, kasus ini segera dinaikan dan sudah ada penetapan tersangka,” tegasnya.

Dikonfirmasi terpisah, wakil ketua DPRD Kota Kendari, Husain Machmud belum menjawab telepon dari awak Zonasultra saat dihubungi. Hingga berita ini diturunkan, ia juga belum membalas pesan whatsapp pribadinya dan ponsel juga tidak aktif.

Sebelumnya, Wakil Ketua Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kota Kendari, Husain Machmud dilaporkan oleh kekasihnya Y (35) di Kepolisian Resor (Polres) setempat, Jumat (12/4/2019).

Baca Juga : Diduga Dibunuh, Aditia MC Dinas Pariwisata Pemprov Sultra Tewas

Hal itu dibuktikan dengan laporan polisi (LP) bernomor: B/285/IV/2019/Reskrim12 April 2019, dengan dugaan pelanggaran pidana kejahatan terhadap kemerdekaan seseorang sebagaimana diatur dalam pasal 333 KUHP.

Y melaporkan kader Partai Gerakan Indonesia Raya (Gerindra) itu, karena ia mengaku telah disekap di dalam mobil milik Husain Machmud di tepi jalan kawasan depan Rumah Sakit Dr Ismoyo (Korem) Kendari pada hari yang sama, sekira pukul 18.30 Wita. (a)

 


Kontributor : Fadli Askar
Editor : Kiki

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini