Polri Lamban Ungkap Penembak Randi, Presiden Diminta Bentuk Tim Pencari Fakta

Polri Lamban Ungkap Penembak Randi, Presiden Diminta Bentuk Tim Pencari Fakta
KONFERENSI PERS - Tim kuasa hukum korban saat menggelar konferensi pers di gedung Universitas Muhammadiyah Kendari (UMK), Sabtu (12/10/2019) (Fadli Aksar/ZONASULTRA.COM)

ZONASULTRA.COM, KENDARI – Tim kuasa hukum dua mahasiswa Universitas Halu Oleo (UHO) Randi (21) dan Muhammad Yusuf Kardawi (19) yang meninggal saat unjuk rasa di gedung DPRD Sultra, Kamis (26/9/2019) menilai Polri sangat lamban dalam mengungkap pelaku pembunuhan tersebut.

Ketua Tim Pengacara Sukdar mengatakan, proses penyelidikan kasus demonstrasi berdarah ini sudah memasuki 3 pekan dan hanya ada 6 terperiksa yang diduga melanggar kode etik disiplin karena membawa senjata api saat pengamanan demonstrasi.

(Baca Juga : Kasus Tewasnya Randi, 6 Polisi Dimutasi dan Dibebastugaskan)

“Meminta kepada Presiden Republik Indonesia (Joko Widodo) untuk membentuk Tim Gabungan Pencari Fakta (TGPF) yang independen untuk mengusut keterkaitan enam orang oknum anggota Polri yang saat ini diduga melanggar SOP dengan tewasnya 2 orang mahasiswa UHO,” pinta Sukdar di kampus Universitas Muhammadiyah Kendari, Sabtu (12/10/2019).

Selain itu, pihaknya mendesak Tim Mabes Polri agar segera memberikan gambaran apakah tindakan enam orang sebagai terperiksa dapat digolongkan dan punya hubungan yang kuat melakukan penembakan yang mengakibatkan hilangnya nyawa 2 mahasiswa itu.

Pasalnya, menurut Sukdar, hingga saat ini sudah memasuki minggu ke 3, namun belum juga ada penjelasan. Sehingga tim Kuasa Hukum korban mempertanyakan komitmen Polri dalam penuntasan perkara ini. Dijelaskannya, terkesan enam orang anggota Polri yang terperiksa lebih dititik beratkan pada proses etik oleh Propam.

(Baca Juga : Kapolres Kendari Dicopot)

“Sedangkan pada proses pro justitia terkait enam oknum anggota Polri yang membawa senjata api di tempat unjuk rasa, belum mengerucut pada siapa pelaku penembakan,” sesalnya.

Hingga saat ini, tim kuasa hukum sudah membawa 4 orang saksi untuk memberikan keterangan di Kepolisian Daerah (Polda) Sulawesi Tenggara (Sultra). 2 Saksi tambahan akan dibawa ke Polda Sultra pekan depan untuk memperkuat keterangan 4 saksi lain. (a)

 


Kontributor: Fadli Aksar
Editor : Kiki

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini