Rapat Paripurna Pemberhentian Bupati yang Habis Masa Jabatannya Mei 2022 Segera Digelar

732
Rapat Paripurna Pemberhentian Bupati yang Habis Masa Jabatannya Mei 2022 Segera Digelar
Ali Mazi

ZONASULTRA.COM, KENDARI – Pemerintah Provinsi (Pemprov) Sulawesi Tenggara (Sultra) telah menyampaikan kepada Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) masing-masing kabupaten yang kepala daerahnya akan habis masa jabatannya pada Mei mendatang untuk segera menggelar rapat paripurna pemberhentian bupati.

Hal tersebut disampaikan langsung oleh Gubernur Sultra, Ali Mazi saat ditemui usai membuka pameran Usaha Mikro Kecil Menengah (UMKM) yang digelar oleh Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPM-PTSP) di pelataran tugu MTQ Kendari pada Senin (4/4/2022).

“Baru kita menyampaikan ke DPRD kabupaten untuk segera melakukan rapat paripurna pemberhentian para bupati,” ucapnya.

Adapun tiga kepala daerah yang akan habis masa jabatannya pada Mei 2022, yaitu Bupati Muna Barat (Mubar) Achmad Lamani, Bupati Buton Selatan (Busel) La Ode Arusani dan Bupati Buton Tengah (Buteng) Samahuddin dan wakilnya La Ntau.

BACA JUGA :  Dorong Peningkatan Kualitas Event Pariwisata, Dispar Sultra Launching KEN 2024

Ali Mazi mengatakan, pengusulan nama-nama Pelaksana jabatan (Pj) di tiga daerah tersebut ke Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) akan dilakukan menyusul rapat paripurna pemberhentian yang akan dilaksanakan dalam waktu dekat.

Berdasarkan aturan yang berlaku, Pj yang diusulkan Gubernur berasal dari Aparatur Sipil Negara (ASN). Kriterianya harus memiliki jabatan sebagai pejabat tinggi pratama atau setara dengan eselon II. Sampai saat ini, belum ada bocoran nama-nama calon Pj yang akan diusulkan oleh Gubernur tersebut.

Asisten I Biro Pemerintah Setda Sultra, Muliadi melalui Kabag Otda mengatakan, masing-masing daerah tersebut akan diusulkan tiga calon Pj ke Kemendagri.
Selain pejabat eselon II tingkat provinsi, persyaratan lain yaitu kapasitas kewilayahan dan kematangan.

BACA JUGA :  Mengenal Quick Count, Benarkah Akurat?

“Dalam aturannya di UU Nomor 10 tahun 2016 mengatur itu, tentang pemilihan Bupati, Gubernur dan Wali Kota,” ucapnya.

Selain 3 kepala daerah (Kada) yang habis masa jabatannya pada Mei 2022, selanjutnya empat kada lainnya yang juga berakhir tahun 2022 ini, yakni Bupati Bombana Tafdil dan wakilnya Johan Salim. Bupati Kolaka Utara Nur Rahman Umar dan wakilnya Abbas, Bupati Buton La Bakry dan wakilnya Iis Eliyanti pada 22 Agustus 2022. Serta Wali Kota Kendari Sulkarnain Kadir dan wakilnya Siska Karina Imran, yang berakhir jabatannya 9 Oktober 2022. (b)


Kontributor: Ismu Samadhani
Editor: Jumriati

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini