SE Mendagri Terbit, Gubernur Diminta Percepat Pencairan THR

118
ilustrasi thr
Ilustrasi

ZONASULTRA.COM, KENDARI – Pemerintah telah menerbitkan Surat Edaran (SE) nomor 900/2069/SJ268/444/SJ tentang
pemberian Tunjangan Hari Raya (THR) dan Gaji ke-13 yang bersumber dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) tahun anggaran 2022.

SE tersebut dikeluarkan dan ditandatangani oleh Menteri Dalam Negeri (Mendagri), Muhammad Tito Karnavian pada Senin (18/4/2022). Dalam SE tersebut, pemerintah meminta gubernur mempersiapkan dan mempercepat penetapan perkada mengenai teknis pemberian THR dan gaji ke-13 sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

” Pembayaran THR diupayakan paling cepat 10 hari kerja sebelum tanggal hari raya,” tertulis dalam SE tersebut.

Adapun pembayarannya didasarkan pada komponen penghasilan yang dibayarkan pada April 2022 dan pembayaran gaji ke-13 diupayakan paling cepat pada Juli 2022 yang pembayarannya didasarkan pada komponen penghasilan yang dibayarkan pada Juni 2022.

Pemerintah menyeru gubernur sebagai wakil pemerintah pusat di daerah sebagaimana amanat Pasal 375 UU Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah untuk melakukan monitoring kepada pemerintah kabupaten kota dalam penyediaan dan pembayaran THR dan gaji ke-13 di masing-masing wilayahnya pada APBD 2022.

Adapun penerima THR dan gaji ke-13, yaitu Pegawai Negeri Sipil (PNS) dan CPNS yang bekerja pada instansi daerah, PPPK yang bekerja pada instansi daerah, gubernur dan wakil gubernur, bupati, wali kota dan wakil bupati serta wakil wali kota, pimpinan dan anggota DPRD, pimpinan Badan Layanan Umum Daerah (BLUD) dan pegawai non-pegawai ASN yang bertugas pada instansi daerah yang menerapkan pola pengelolaan keuangan BLUD.

Untuk PNS dan PPPK terdiri dari gaji pokok, tunjangan keluarga, tunjangan pangan, tunjangan jabatan atau tunjangan umum dan tambahan penghasilan paling banyak 50 persen bagi instansi pemerintah daerah yang memberikan tambahan penghasilan dengan memperhatikan kemampuan kapasitas fiskal daerah dan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan, jabatan, pangkat, peringkat jabatan, atau kelas jabatannya.

BACA JUGA :  Dorong Peningkatan Kualitas Event Pariwisata, Dispar Sultra Launching KEN 2024

Sementara itu, untuk CPNS terdiri dari 80 persen dari gaji pokok, tunjangan keluarga, tunjangan pangan, tunjangan jabatan atau tunjangan umum dan tambahan penghasilan paling banyak 50 persen bagi instansi pemerintah daerah yang memberikan tambahan penghasilan. Untuk bupati dan wakilnya serta wali kota dan wakilnya, terdiri dari gaji pokok, tunjangan keluarga, dan tunjangan jabatan.

Sementara itu, pimpinan dan anggota DPRD paling banyak sebesar akumulasi dari uang representasi, tunjangan keluarga, dan tunjangan jabatan pimpinan dan anggota DPRD sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang mengatur hak keuangan dan administratif pimpinan dan anggota DPRD. (b)

Kontributor: Ismu Samadhani
Editor: Jumriati

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini