Sidang Perdana Kasus Penembakan Mahasiswa Kendari Digelar di Pengadilan Jakarta Selatan

Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan
Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan

ZONASULTRA.COM, KENDARI – Sidang perdana kasus penembakan mahasiswa dengan terdakwa oknum polisi Brigadir AM digelar di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan (Jaksel), Senin (27/7/2020) kemarin.

Berdasarkan informasi yang dihimpun awak ZonaSultra, sidang dengan agenda pembacaan dakwaan itu dipimpin oleh Ketua Majelis Hakim Agus Widodo. Sementara, jaksa penuntut umum (JPU) dari Kejaksaan Negeri (Kejari) Kendari.

Namun, hingga sore hari, kuasa hukum Brigadir AM tak muncul di ruang persidangan. Majelis hakim akhirnya menunda pembacaan dakwaan pada Kamis pekan depan.

Informasi tersebut dibenarkan oleh Kepala Seksi (Kasi) Penerangan Hukum (Penkum) Kejaksaan Tinggi (Kejati) Sulawesi Tenggara (Sultra) Herman Darmawan, meski sebelumnya dibantah oleh Kepala Seksi (Kasi) Intelijen Kejaksaan Negeri (Kejari) Kendari Ari Siregar sehari sebelumnya.

Herman menjelaskan, sidang perdana memang ditetapkan penjadwalan oleh Majelis Hakim PN Jaksel, Senin kemarin. Terdakwa AM hadir di persidangan dan sidang sudah dibuka tapi pembacaan dakwaan urung digelar.

“Sidangnya ditunda dikarenakan pengacara terdakwanya tidak hadir. Ditunda Kamis minggu depan, bukan Kamis besok,” jelas Herman Darmawan saat dihubungi melalui telepon, Selasa (28/7/2020).

Dalam surat dakwaan, yang disiapkan JPU, pihaknya menerapkan pasal primer 338 KUHP tentang pembunuhan dengan ancaman 15 tahun pidana penjara dan subsider 351 ayat 3 tentang penganiayaan menyebabkan meninggalnya seseorang dengan ancaman 10 tahun penjara.

Selain itu, JPU juga menuangkan pasal 359 dan 360 ayat 2 KUHP dalam dokumen dakwaan yang bakal dibacakan.

Sebelumnya, Brigadir AM dinyatakan sebagai tersangka oleh Markas Besar (Mabes) Polri atas tertembaknya Mahasiswa Universitas Halu Oleo (UHO) Randi saat aksi demonstrasi menolak sejumlah rancangan undang-undang di gedung DPRD Sultra, 26 September 2019 lalu. (a)

 


Reporter : Fadli Aksar
Editor : Kiki

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini