Sidang Tipikor Eks Kades Loka Kolut Hadirkan Empat Saksi Kunci

678
Sidang Tipikor Eks Kades Loka Kolut Hadirkan Empat Saksi Kunci
TIPIKOR - Sidang kasus tindak pidana korupsi (Tipikor) yang menyeret mantan Kepala Desa (Kades) Loka Kecamatan Tolala Kabupaten Kolaka Utara (Kolut), menghadirkan empat orang saksi kunci sesuai permintaan Jaksa Penuntut Umum (JPU) guna menguatkan dakwaan atas tindak pidana korupsi yang merugikan negara tersebut. (RUSMAN/ZONASULTRA.COM)

ZONASULTRA.COM. LASUSUA-Sidang kasus tindak pidana korupsi (Tipikor) yang menyeret mantan Kepala Desa (Kades) Loka Kecamatan Tolala Kabupaten Kolaka Utara (Kolut) berlanjut. Selasa 5 Mei 2020 sidang kembali digelar, kali ini menghadirkan empat orang saksi kunci sesuai permintaan Jaksa Penuntut Umum (JPU) guna menguatkan dakwaan atas tindak pidana korupsi yang merugikan negara tersebut.

Sidang tersebut dilakukan secara online melalui video konfrensi yang berlangsung dua jam di Kantor Kejaksaan Kolut, dimana mantan Kades Loka yang berinisial ARS didakwa menyelewengkan dana desa tahun anggaran 2016 dan 2017 lalu.

Kepala Seksi Pidana Khusus (Pidsus) Kajari Kolut Moh.Heri Okta Saputro menuturkan agenda sidang tersebut untuk mendengarkan keterangan saksi-saksi yang dihadirkan oleh JPU, saksi tersebut yakni mantan Kepala Badan Pemberdayaan Masyarakat Desa (BPMD), Kabid Pemerintahan Desa (Pemdes) serta dua orang dari inspektorat kolut.

Kata dia, meski melalui monitor video sidang tersebut berjalan normal dan hal itu bagian dari antisipasi penyebaran wabah virus corona atau covid-19 sesuai imbauan dari Kejaksaan Agung (Kejagung) RI untuk tidak di lakukan sidang tatap muka untuk sementara waktu.

“Iya baru kami gelar Sidang online melalui video konfrensi, dimana majelis hakim berada di ruangan sidang Tipikor Kendari, terdakwa di Rutan Kendari sementara Jaksa dan saksi berada di kejaksaan kolut,” kata Heri kepada awak zonasultra.id Selasa (5/5/2020).

Dikatannya, agenda sidang tipikor tersebut sudah tiga kali digelar dimana sidang perdana dakwaan sementara sidang kedua dan ketiga masih pemeriksaan saksi yang terdiri dari perangkat kecamatan, pendamping desa, warga, serta para pekerja program fisik di desa tersebut.

Namun untuk saat ini fokus mendapatkan keterangan pihak BPMD dan Inspektorat yang mengetahui penggunaan anggaran selama mantan kades tersebut menjabat.

“Untuk saksi ada sekitar 36 orang, agenda sidang ketiga ini baru dihadiri delapan orang, jadi sidang berikutnya akan kami hadirkan saksi dari masyarakat,” ujarnya.

BACA JUGA :  Usai Mabuk-mabukan, Polisi Ini Main Pistol Lalu Tembak Pacar Sendiri

Ia menambahkan, untuk jadwal sidang selanjunya pihaknya menunggu instruksi majelis hakim sebab dalam sepekan hanya dua kali agenda sidang yakni hari senin dan hari kamis.

Sementara itu, Salah satu saksi Auditor Inspektorat Daerah Kolut Andi Agus Zakaria mengatakan ia memberikan kesaksian sesuai pertanyaan oleh majelis hakim terkait berapa nilai pengembalian dan respon terdakwa setelah pemeriksaan pada saat itu.

“Sifatnya kami pembinaan dan sudah berupaya melakukan permintaan dengan cara melakukan pengembalian tapi tidak sesuai dengan realisasi dengan nilai temuannya pada saat itu,” Tandasnya.

Sebelumnya, Kejaksaan Negeri (Kejari) Kolaka Utara (Kolut) telah menetapkan Pejabat Sementara (Pjs) Kepala Desa Loka, ARS sebagai tersangka dalam kasus dugaan korupsi penyalahgunaan Dana Desa dari Pemeriksaan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) perwakilan Sultra kerugian negara di temukan sebesar Rp293juta lebih digunakan untuk di luar program rencana pembangunan desa. (b)

 


Kontributor: Rusman
Editor Rosnia

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini