Tak Dapat Penumpang, Driver Online di Kendari Jambret Pengemudi Lain

1053
Tak Dapat Penumpang, Driver Online di Kendari Jambret Pengemudi Lain
DRIVER ONLINE - Tim Buser 77 Satuan Reserse dan Kriminal (Satres) Kepolisian Resor (Polres) Kendari saat membekuk pelaku driver online. (Foto: Istimewa)

ZONASULTRA.COM, KENDARI – Driver (Pengemudi mobil) jasa antar-jemput penumpang berbasis online bernama Aco Lodong (30) warga Jalan Subsidi, Kelurahan Anggilowu, Kecamatan Mandonga, Kota Kendari harus menganggur. Pasalnya, ia diciduk tim buser 77 polres Kendari usai menjambret seorang pengendara motor.

Kasat Reskrim Polres Kendari AKP Diki Kurniawan membeberkan ihwal kejadian itu. Awalnya korban bernama Samsia Nuring (36) sedang mengendarai motor berboncengan dengan temannya di Jalan Laute 3, Kelurahan Mandonga, Kendari. Namun tiba-tiba datang pelaku mengendarai motor dari arah belakang, langsung menarik tas korban yang tersimpan di gantungan motor bagian depan.

“Tas korban berisi KTP, SIM C, ATM BCA, ATM BRI, ATM mandiri, NPWP, kartu identitas guru, satu unit handphone merek Oppo F7 warna merah dan uang tunai Rp 600 ribu. Korban mengalami kerugian Rp 6,1 juta,” beber AKP Diki Kurniawan dalam keterangan tertulisnya, Sabtu (23/3/2019)

Kemudian korban langsung melaporkan peristiwa yang menimpanya ke polsek Mandonga, sesuai laporan informasi nomor : B/97/III/2019/Sek.Mandonga/Res Kendari. Polisi kemudia melakukan penangkapan, pasca korban melapor ke Polsek Mandonga pada 4 Maret 2019.

Tim buser 77 Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Kepolisian Resor (Polres) Kendari akhirnya membekuk pelaku di Jalan Pattimura Kecamatan Puuwatu, Kota Kendari, saat pelaku sedang mencari penumpang, Selasa (19/3/2019) sekitar pukul 19.00 wita. Polisi juga mengamankan barang bukti handphone tersebut.

Saat dibekuk, pelaku tidak mengakui perbuatannya, namun saat ditunjukkan bukti handphone hasil kejahatannya, pelaku langsung mengaku. Dia membegal karena tidak dapat penumpang.

“Setelah dilakukan pemeriksaan terhadap saksi-saksi dan keterangan tersangka, telah cukup dua alat bukti dari keterangan saksi dan barang bukti, mak dengan demikian penyidikan perkara tersebut dapat diproses hingga tuntas,” terang Diki Kurniawan.

Atas perbuatannya, pelaku ditahan di Polres Kendari dan dijerat dengan pasal 365 KUHP dengan ancaman pidana penjara selama tujuh tahun. (b)

 


Kontributor: Fadli Aksar
Editor : Kiki

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini