Tak Lulus SKD CPNS, Ini yang Berhak Ikut SKB

Solusi Men PANRB, Tes SKB Dibagi Dua Kelompok
TES SKB - Kepala Badan Kepegawaian Negara (BKN) Bima Haria Wibisana (tengah) saat menjelaskan Peraturan Menpan RB Nomor 61 Tahun 2018 di kantor BKN Pusat Jakarta Timur, Kamis (22/11/2018). (Rizki Arifiani/ZONASULTRA.COM)

ZONASULTRA.COM, JAKARTA – Mengatasi persoalan banyaknya peserta yang tak lolos
Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (Kemenpan RB) telah mengeluarkan kebijakan baru berupa Peraturan Menpan RB Nomor 61 Tahun 2018, guna mengatasi persoalan banyaknya peserta yang tak lolos passing grade Seleksi Kompetensi Dasar (SKD) CPNS Tahun 2018.

Kebijakan baru tersebut untuk menentukan peserta CPNS yang berhak mengikuti Seleksi Kompetensi Bidang (SKB).

Kepala Badan Kepegawaian Negara (BKN) Bima Haria Wibisana menjelaskan bahwa bagi peserta yang tidak lolos salah satu passing grade, namun mempunyai nilai tinggi masih berpeluang untuk mengikuti SKB. Peserta SKB akan dibagi dua kelompok yakni kelompok I yang lulus passing grade dan kelompok II yang optimalisasi passing grade.

“Tapi tetap saja untuk kelompok I dan kelompok II tidak dicampur. Karena kelompok I punya privilege (hak istimewa), mereka lolos passing grade,” ungkap Bima di Kantor BKN Pusat Jakarta Timur, Kamis (22/11/2018).

Adapun peserta SKB menurut Permen PAN RB tersebut yakni para peserta yang lolos formasi passing grade diambil 3 kali formasi dan peringkat terbaik non passing grade pada formasi tersebut, minimal kumulatif SKD 255 dan 220 untuk disabilitas, Papua dan eks tenaga honorer Kategori-II sebanyak 3 kali selisih alokasi formasi.

(Baca Juga : Solusi Men PANRB, Tes SKB Dibagi Dua Kelompok)

Nah untuk lebih memahami PermenpanRB No 61 Tahun 2018 ini, dan untuk mengetahui siapa saja yang berhak ikut SKB bagi yang tidak lolos passing grade SKD, ada sejumlah case (kasus) yang kemungkinan terjadi.

Kasus pertama: jika formasi yang dibutuhkan 1 jabatan, dan yang lolos passing grade (PG) awal juga 1, maka yang ikut SKB adalah 1 orang.

Kasus kedua jika formasi yang dibutuhkan 1 orang, namun tidak ada yang lulus PG awal, maka yang berhak ikut SKB 3 orang yang diambil dari rangking 1 – 3.

Selanjutnya kasus ketiga formasi yang dibutuhkan ada 2, dan yang lolos PG awal juga ada dua, maka yang ikut SKB juga ada dua sesuai dengan yang lolos PG awal.

Keempat, formasi ada 2 dan hanya satu orang yang lolos PG awal, maka yang ikut SKB ada 4, terdiri dari 1 orang yang lolos PG awal untuk mengisi formasi #1 dan 3 orang yang tidak lolos PG awal alias ranking 3 terbaik) untuk memperebutkan formasi #2

Kelima, jumlah formasi hanya ada 1 dan yang lolos PG awal 7 orang, yang ikut SKB: 3 orang yang lolos PG awal dan ranking 3 terbaik.

(Baca Juga : La Ode Ida: Passing Grade Seleksi CPNS Akan Diturunkan)

Peserta yang tidak lolos PG awal, dapat mengikuti SKB jika dan hanya jika: ada formasi yang kosong (tidak terisi oleh mereka yang lolos PG awal); menduduki ranking 3 terbaik, untuk setiap formasi yang kosong. Misal: formasi yang kosong 1, ranking 1-3 yang ikut SKB, formasi yang kosong 2, ranking 1-6 yang ikut SKB.

Selanjutnya memenuhi passing grade:
– 255 untuk formasi umum, formasi khusus cumlaude dan formasi khusus diaspora,
– 220 untuk formasi khusus: putra/putri Papua/Papua Barat, disabilitas, dan eks THK2 guru/tenaga medis/paramedis

Catatan lainnya, bila ada nilai total sama, dilihat nilai per komponen dengan urutan: TKP, TIU, dan TWK. Bila nilai tetap sama, semua peserta dalam ranking tersebut diikutsertakan SKB.

“Peserta Kelompok II (ranking optimalisasi) hanya disertakan jika jumlah peserta kelompok I (PG) di bawah (kurang dari formasi),” tambah Bima. (B)

 


Reporter: Rizki Arifiani
Editor : Kiki

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini