Tak Realisasikan Sistem Bagi Hasil, Pemprov Sultra Didesak Cabut Izin PT MJIR

125
Tak Realisasikan Sistem Bagi Hasil, Pemprov Sultra Didesak Cabut Izin PT MJIR
Pergerakan Mahasiswa Islam Indonesia (PMII) Kota Kendari mengecam perusahan perkebunan sawit PT Merbau Jaya Indah Raya (MJIR) akibat tidak memberikan bagi hasil yang disepakati dengan masyarakat sekitar. (Istimewa)

ZONASULTRA.ID, KENDARI – Pengurus cabang Pergerakan Mahasiswa Islam Indonesia (PMII) Kota Kendari menyoroti perusahaan perkebunan kelapa sawit PT Merbau Jaya Indah Raya (MJIR) lantaran belum merealisasikan sistem bagi hasil yang disepakati bersama masyarakat.

Menurut keterangan Jusran, warga Kecamatan Sabulakoa, Kabupaten Konawe Selatan (Konsel), yang merupakan lokasi perusahaan tersebut, membenarkan pembagian hasil tidak pernah dilakukan perusahaan. Ia mengaku masyarakat hanya dijanji oleh pihak perusahaan.

Selain sistem bagi hasil yang tidak diberikan perusahaan, masyarakat juga geram akibat perusahaan menggunakan jalan usaha tani untuk mengangkut kelapa sawit milik perusahaan. Hal itu yang menjadi alasan masyarakat menutup akses jalan tersebut.

Direktur Lembaga Bantuan Hukum (LBH) PMII Kendari, Sawal, mengatakan, langkah perusahaan melaporkan warga yang memblokir jalan tani merupakan kriminalisasi terhadap masyarakat lingkar perkebunan.

“Perusahaan memungkiri fakta di lapangan seolah mereka ingin mengaburkan masalah yang terjadi. Padahal jelas dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 18 Tahun 2021 tentang Pengelolaan Hak Atas Tanah Pasal 27 huruf c menerangkan bahwa perusahaan wajib membangun dan memelihara prasarana lingkungan serta fasilitas yang ada di lingkungan area hak guna usaha (HGU),” jelasnya.

BACA JUGA :  Mengenal Quick Count, Benarkah Akurat?

Sawal menambahkan, pada pasal lain juga mewajibkan perusahaan untuk memfasilitasi pembangunan kebun masyarakat sekitar paling sedikit 20 persen dari tanah yang diberikan hak guna usaha, bukan justru menggunakan jalan tani.

“Kami akan melaporkan ulang pihak perusahaan ke Mapolda Sultra atas dugaan perbuatan wanprestasi atau pelanggaran perjanjian dengan masyarakat setempat,” katanya.

Sementara Wakil Ketua Bidang Eksternal PMII Kota Kendari, Pusnawir meminta ketegasan dari pemerintah provinsi (Pemprov) untuk memanggil dan meminta keterangan pihak perusahaan. Jika perusahaan belum memenuhi kewajibannya maka dia meminta pemprov untuk mencabut izin usaha milik PT MJIR.

Adapun beberapa desa yang terdampak adanya perkebunan sawit PT MJIR yakni Desa Wonuakoa, Desa Koronua, Desa Wawobende dan Desa Asaria, Kecamatan Sabulakoa, Kabupaten Konsel.

BACA JUGA :  Daftar Figur yang Berpotensi Maju Pilgub Sultra 2024

Sementara pihak perusahaan diwakili Muslim sebagai bagian administrasi menerangkan jika perusahaan sudah siap mencairkan dana bagi hasil kepada masyarakat. Ia mengaku bahwa perusahaan sudah memiliki data masyarakat yang akan menerima.

“Soal masalah penggunaan jalan usaha tani saya tidak tahu karena bukan di wilayah kerja saya. Tetapi persoalan bagi hasil, sebagian masyarakat sudah menerima dan beberapa yang belum. Perusahaan mengupayakan tahun ini akan dibagikan secara keseluruhan,” ungkapnya melalui sambungan telepon.

Muslim menyebut ada beberapa wilayah yang belum menerima. Adapun masyarakat yang akan menerima bagi hasil yakni mereka yang memiliki lahan. Ia juga menyayangkan terdapat beberapa pihak yang menuntut, padahal yang bersangkutan tidak mempunyai lahan. (b)


Penulis: M9
Editor: Jumriati

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini