ZONASULTRA.COM, RAHA – Kepala Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumberdaya Manusia (BKPSDM) Muna, Sulawesi Tenggara (Sultra), Rustam menepis tudingan adanya mafia’ dalam pengumuman rangking hasil Seleksi Kompentensi Dasar (SKD) tahap dua pada perekrutan Calon Pegawai Negeri Sipil (CPNS) 2018 di daerah itu.
Rustam menegaskan informasi soal format hasil pengumuman yang berbeda itu sangat keliru. Sebab hasil pengumuman yang dirilis sejak Sabtu (1/12/2018) lalu merupakan data resmi dari Panitia Seleksi Nasional (Panselnas).
“Jadi data yang kami terbitkan itu terusan dari data Panselnas, bukan data dari Panselda. Hanya saja, untuk mempercepat akses informasi maka kami umumkan sesuai abjad tanpa mengurangi data asli pengumuman itu. Ini untuk mengantisipasi tudingan kenapa sudah diumumkan namun ditahan,” terang Rustam, Senin (3/12/2018).
Selain itu, dirinya juga menegaskan potensi kecurangan dalam perekrutan CPNS tahun ini nihil. Karena sebelum data diumumkan, terlebih dahulu dilakukan sinkronisasi antara Panselnas dan Panselda.
“Bagaimana mungkin bisa ada kecurangan. Nilai tes itu langsung diketahui dan tidak bisa diubah,” cetusnya.
Kata Rustam, mesti dipahami mekanisme perangkingan bukan secara umum. Meski nilai peserta mencapai 300, bisa saja tidak lolos karena sistem perangkingan berdasarkan Permenpan nomor 61 tahun 2018 sistem perangkingan per formasi dan per lokasi.
“Misalnya di SD 1 Katobu memiliki satu formasi satu namun pendaftarnya mencapai 10 orang, namun tidak ada yang lolos passing grade. Maka langsung diambil nilai 1,2 dan 3. Itu disebut P2L. Padahal orang keempat mengantongi nilai 290, 280. Jadi, meski ada yang mengantongi nilai tinggi, mereka tetap dinyatakan tidak lolos,” tambahnya.
Namun jika merujuk pada Permenpan nomor 36 tahun 2018, maka sistem perangkingan satu formasi dikali tiga.
“Saya ambil contoh pada formasi PGSD sebanyak 63 orang, yang lolos passing grade hanya dua orang. Jadi, sisa 61 formasi yang belum terisi. Jika hitungannya secara umum, maka dirangking 61 dikali tiga berati jumlahnya mencapai 183. Itu versi umum,” urainya.
Ada juga keluhan peserta soal nilai mereka yang dikurangi setelah perangkingan. Kata Rustam itu bukan wewenang Panselda. Karena pihaknya hanya meneruskan data dari Panselnas
Tak hanya itu, pihak Panselda dituding melakukan penambahan peserta pada pengumuman administrasi yang dirilis pada awal pemberkasan dari 2407 menjadi 2412 orang. Namun kata Rustam hal itu dipengaruhi beberapa berkas pelamar yang tercecer.
“Jadi tambahan itu, sebenarnya data rill dari Panselnas. Cuma memang pada saat pemberkasan ada beberapa berkas yang sempat tercecer dan itu kami sudah umumkan sebelum batas pemberkasan,” ungkapnya. (B)