Tersangka yang Diduga Cabuli Anak SD Bantah Keterangan Polres Baubau

Tersangka yang Diduga Cabuli Anak SD Bantah Keterangan Polres Baubau
KONFRENSI PERS - Tersangka (FH) atas kasus pencabulan anak di bawah umur, menggunakan baju tahanan, tampak membelakangi polisi saat konferensi pers Polres Kota Baubau, Jumat (17/5/2019). (M6/ZONASULTRA.COM)

ZONASULTRA.COM, BAUBAU– Tukang ojek yang diduga mencabuli seorang anak Sekolah Dasar (SD) berusia 12 tahun oleh Polres Baubau, membantah melakukan perbuatan itu.

Melalui kuasa hukum yang ditunjuk keluarga, Apriludin, mengungkapkan keprihatinannya atas tindakan pihak Polres Kota Baubau yang tergesa-gesa dalam bertindak.

“Kami dari Kuasa Hukum yang ditunjuk oleh Keluarga Tersangka mewakili Tersangka, tentunya sangat menyayangkan sikap terburu-buru Polres Baubau merilis tersangka,” ujarnya, Jumat (17/5/2019).

Apriludin membantah keterangan dari kepolisian, karena kliennya (FH) tidak berada di kota Baubau pada saat kejadian.

“Polres Baubau melalui Humas Polres Baubau mengatakan bahwa pada hari Jumat tanggal 12 April 2019 klien kami menyetubuhi anak gadis di bawah umur, sementara klien kami pada Hari Jumat Tanggal 12 April 2019 berada di luar Kota Baubau,” tambah Apriludin.

(Berita Terkait : Cabuli Anak SD, Tukang Ojek di Baubau Ini Diringkus Polisi)

Soal perjalanan keluar kota ini, Apriludin mengaku punya bukti dokumen berupa tiket perjalanan. Selain itu, pihaknya juga punya saksi yakni teman tersangka saat melakukan perjalanan tersebut.

Hal menganjal lain, saat polisi mengatakan pengakuan saksi (H), teman korban bahwa saat kejadian ada komunikasi via telepon antara saksi dengan tersangka, sementara menurut Apriludin, kliennya tidak memegang telepon genggamnya.

“Bahwa Klien kami pada saat ditangkap itu pada tanggal 13 Mei 2019 tidak pernah menelpon dengan saksi, karena pada tanggal 13 Mei 2019 sampai klien kami ditangkap tidak pernah memegang Hp dan Hp itu dipegang oleh istri klien kami,” terangnya.

Soal kesaksian saksi yang menyebutkan melihat tersangka memberikan jasa ojek untuk korban, Apriludin menduga saksi salah orang.

“Bisa saja itu salah lihat pada saat menawarkan jasa objek itu. Namanya juga anak-anak. Jelas orang yang menjadi jasa ojek itu bukan klien saya,” timpalnya.

Seperti diketahui pada 16 Mei 2019, pihak Polres Baubau merilis kasus pencabulan terhadap anak di bawah umur yang baru duduk di bangku kelas VI Sekolah Dasar. Menurut pihak Polres Kota Baubau, pelakunya adalah warga Kelurahan Tomba, Kecamatan Wolio, Kota Baubau, seorang tukang ojek berinisial FH. (b)

 


Penulis : M6
Editor : Kiki

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini