AJI Kendari Desak Pelaku Penganiayaan Jurnalis Tempo Dihukum Seberat-beratnya

102
AJI Kendari Desak Pelaku Penganiayaan Jurnalis Tempo Dihukum Seberat-beratnya
AJI KENDARI - AJI Kendari melakukan aksi damai di depan Kantor Kejati Sultra guna mendesak kejaksaan menghukum penganiayaan jurnalis tempo Seberat-beratnya, Rabu (1/12/2021). (Triwahyudi/ZONASULTRA.COM)

ZONASULTRA.COM, KENDARI – Aliansi Jurnalis Independen (AJI) Kota Kendari menggelar aksi damai di depan kantor Kejaksaan Tinggi (Kejati) Sulawesi Tenggara (Sultra), Rabu 1/12/2021).

Aksi itu guna mendesak jajaran jaksa di Kejati Sultra, khususnya Kejati Jawa Timur (Jatim) untuk menuntut seberat-beratnya dua terdakwa penganiayaan jurnalis Tempo, Nurhadi, pada sidang dengan agenda tuntutan di Pengadilan Negeri (PN) Surabaya.

AJI Kendari juga mendesak Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) untuk memproses seluruh pihak yang terlibat dalam kasus dugaan penggelapan pajak di Direktorat Jenderal Pajak Kementerian Keuangan.

Desakan dan tuntutan itu tidak lepas dari kerja-kerja jurnalis yang dilindungi Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pokok Pers. Olehnya itu, jurnalis yang bekerja mewakili publik untuk memperoleh hak atas informasi perlu dijaga dan dilindungi. Aparat penegak hukum yang punya kewenangan menegakkan supremasi hukum, sungguh sangat disayangkan bisa terlibat dalam kasus ini.

BACA JUGA :  UPT Perpustakaan UMW Kendari Gelar Bedah Buku Penelitian Kualitatif

Persoalan Nurhadi itu memantik soliditas AJI Kota Kendari dan komunitas pers di Kendari untuk turun ke jalan, Rabu, 1 Desember 2021.

AJI Kendari dan komunitas pers di Kendari melakukan aksi long-march dari Kejaksaan Negeri Kendari menuju Kejaksaan Tinggi Sultra sekitar 800 meter. Baliho bertuliskan tentang “Keadilan buat Nurhadi” dibentangkan selama aksi.

Sekretaris AJI Kota Kendari Ramadhan meminta kejaksaan dan pengadilan memberikan hukuman yang berat buat terdakwa penganiayaan Nurhadi. Keadilan harus ditegakkan kepada siapapun. Apalagi Nurhadi bekerja sebagai jurnalis yang mewakili kepentingan publik hak atas informasi. Aparat kepolisian mestinya melindungi jurnalis saat bekerja, bukan malah melakukan kekerasan.

AJI meminta kepada pihak-pihak yang keberatan dengan produk jurnalistik untuk merujuk UU Nomor 40 tahun 1999 tentang Pokok Pers dalam menyelesaikannya, bukan menempuh jalur lain. Apalagi dengan aksi kekerasan, seperti kasus yang dialami jurnalis Nurhadi.

Ketua Divisi Advokasi AJI Kendari La Ode Kasman Angkoso mengecam tindakan oknum aparat penegak hukum terhadap jurnalis Tempo bernama Nurhadi. Menurutnya, kasus kekerasan terhadap jurnalis mencederai kebebasan pers.

“Meminta komitmen kejaksaaan untuk menuntut seberat-beratnya terhadap terdakwa. Jika putusan tidak sesuai dengan tuntutan, kami meminta agar Jaksa Penuntut Umum melakukan banding hingga kasasi di Mahkamah Agung,” ujarnya.

Ia menjelaskan, jurnalis dalam bekerja dilindungi UU Pers Nomo 40 tahun 1999 dan kode etik jurnalistik.

“Kami juga menyayangkan tidak ada tindakan penahanan terhadap terdakwa sejak dilakukan penyidikan hingga sidang,” tutupnya.


Penulis: M12
Editor: Jumriati

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini