Ali Mazi Enggan Komentar Soal Ganti Rugi Lahan Golf Rp4,2 Miliar

183
Ali Mazi Enggan Komentar Soal Ganti Rugi Lahan Golf Rp4,2 Miliar
Ali Mazi

ZONASULTRA.COM, KENDARI – Pemerintah Provinsi (Pemprov) Sulawesi Tenggara (Sultra) kalah dalam sengketa lahan Lapangan Golf Sanggoleo di Mahkamah Agung.

Dalam perkara tersebut, Mahkamah Agung juga menginstruksikan agar Pemprov Sultra membayar ganti rugi lahan sebesar Rp4,2 miliar. Pemprov Sultra harus membayar ganti rugi kepada penggugat atau ahli waris keluarga Sitti Haerani.

Menanggapi hal tersebut Gubernur Sultra Ali Mazi tidak terlalu berkomentar banyak. Kata dia, pihaknya menyerahkan masalah tersebut terhadap penegak hukum.

“Kita serahkan saja pada hukum,” ujar Ali Mazi saat ditemui di salah satu hotel di Kota Kendari, Senin (4/10/2021).

BACA JUGA :  UMW Kendari Gelar Halal Bihalal untuk Mengukuhkan Silahturahmi Antar Sesama

Orang nomor satu di Sultra itu enggang memberikan komentar apakah akan membayar ganti rugi tersebut atau tidak. Dia menilai kasus itu masih dalam perkembangan pasalnya ada penemuan baru.

Sebelumnya, Mahkamah Agung memutuskan Pemprov Sultra untuk membayar sejumlah uang kepada Sitti Haerani selaku ahli waris tanah. Hal itu berdasarkan dalam surat nomor : 617 K/PDT/2011 tentang ganti rugi lahan.

Lahan Lapangan Golf Sanggoleo seluas 15 hektare dimiliki oleh almarhum Sangga Kelenggo kemudian diwariskan kepada Sitti Haerani dkk. Namun lahan tersebut diklaim oleh Pemprov Sultra dengan dasar telah membeli tanah itu kepada orang lain.

Sejak 2009 atau 13 tahun lamanya pihak Sitti Haerani melakukan gugatan ke Pengadilan Negeri, Pengadilan Tinggi, hingga Mahkamah Agung selalu menang. Bahkan peninjauan kembali (PK) yang diusulkan Pemprov Sultra ditolak oleh majelis hakim. (B)


Penulis : M12
Editor: Ilham Surahmin

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini