Berusaha Kabur, Pelaku Jambret di Konawe Dihadiahi Timah Panas

Berusaha Kabur, Pelaku Jambret di Konawe Dihadiahi Timah Panas
JAMBRET - Kasat Reskrim Polres Konawe, Iptu Rachmat Zam zam saat memberikan keterangan pers kepada awak media terkait penangkapan pelaku jamret yang meresahkan masyarakat.  (Restu/ZONASULTRA.COM)

ZONASULTRA.COM, UNAAHA – MW (36) pelaku jambret warga Desa Baruga, Kecamatan Wonggeduku, Kabupaten Konawe, Sulawesi Tenggara (Sultra) terpaksa dilumpuhkan dengan timah panas karena berusaha melarikan diri saat menunjukkan barang bukti kejahatannya.

Kesat Reskrim Polres Konawe, Iptu Rachmat Zam zam mengatakan, berdasarkan hasil pemeriksaan penyidik, tersangka diketahui sudah empat kali melakukan aksinya di wilayah hukum Polres Konawe.

“Tersangka kita amankan di rumahnya, dan saat menunjukkan barang bukti tersangka berusaha melarikan diri sehingga tersangka terpaksa kita lumpuhkan,” kata Rachmat di kantornya, Senin (19/8/2019).

Baca Juga : Polres Baubau Tangkap Kelompok Jambret

Ia menyebut, MW merupakan pendatang baru dari Sumatera Selatan (Sumsel) dan baru delapan bulan berada di Konawe. Sebelum ke Konawe, tersangka pernah menjalani hukuman kasus pencurian dengan kekerasan.

“Tersangka kita amankan pada Rabu malam (14/8/2019) lalu, dia merupakan warga pendatang dari luar Konawe, dan baru delapan bulan di Konawe,” ujarnya.

Kata dia, modus operandi yang sering digunakan tersangka saat menjalankan aksinya yaitu memepet kemudian merampas barang milik korbannya dan melarikan diri.

Rachmat menyebut korbannya rata-rata perempuan yang berkendara sendirian. Setelah berhasil mendapatkan barang incarannya, tersangka lalu menjual barang-barang tersebut di jejaring sosial Facebook.

Baca Juga : Polisi Bekuk Dua Pelaku Jambret di Kendari

Selain mengamankan tersangka, polisi juga mengamankan tiga unit telepon genggam yang merupakan barang bukti kejahatan. Hasil pemeriksaan, polisi menyebut tersangka hanya sendirian menjalankan aksinya.

Saat ini tersangka sudah diamankan di sel Mapolres Konawe guna penyelidikan lebih lanjut. Atas perbuatannya, tersangka diduga melanggar pasal 362 KUHP dengan ancaman penjara maksimal 5 tahun. (b)

 


Kontributor: Restu Tebara
Editor: Jumriati

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini