Diduga Lakukan Perusakan, Saksi Kasus Pencabulan di Buteng Dipolisikan

Pelaku Pencabulan di Buteng Ditangkap di Kendari
PELAKU PENCABULAN - FR (39) warga Desa Matawine, Kecamatan Lakudo, Kabupaten Buton Tengah, saat diringkus petugas kepolisian, Buser 77 Tim Reskrim, Polres Kota Kendari. Dia ditangkap di salah satu indekos di Lorong Mata Air Tiga, Kecamatan Kambu. (Istimewa)

ZONASULTRA.COM, BAUBAU – Seorang wanita berinisial S (20) asal Desa Matawine, Kecamatan Lakudo, Kabupaten Buton Tengah (Buteng), Sulawesi Tenggara (Sultra) mesti berurusan dengan polisi. S diduga melakukan perusakan di rumah pelaku pencabulan anak di Buteng. S merupakan saksi dari tersangka pencabulan.

S diduga melakukan perusakan pada 31 Mei 2020. Dia kesal karena tidak menemukan pelaku pancabulan adiknya yang saat itu telah melarikan diri. Kekesalan S dilampiaskan pada rumah pelaku. Karena pengrusakan itu, S akhirnya dilaporkan ke Polsek Lakudo pada 3 Juni 2020.

Kuasa Hukum yang menangani kasus pencabulan adik S, Muh. Sutri Masyah tidak terima dengan tindakan Polsek Lakudo yang menerima laporan aduan yang dialamatkan pada kliennya. Dia keberatan karena S masih berstatus sebagai saksi. Muh. Sutri meminta hak imunitas S selaku saksi dipenuhi.

“Bahwa S masih berstatus sebagai saksi pada kasus dugaan pencabulan yang dialami oleh adiknya, seharusnya S memiliki perlindungan hukum seperti hak imunitas dan hak ditunda kasus hukum yang dialaminya, Sebagaimana yang telah diatur dalam Pasal 10 ayat (1) & ayat (2) Undang-Undang Nomor 31 Tahun,” ujarnya, Senin malam (21/7/2020).

Menanggapi hal ini, Kapolsek Lakudo AKP Halim Kaonga membantah kalau tidak memenuhi hak S selaku saksi korban pencabulan. Menurutnya, kasus pengrusakan fasilitas rumah dan pencabulan yang dialami adik S merupakan dua hal yang berbeda.

Walau masih bersatus saksi, kata Halim, S harus tetap mempertanggungjawabkan perbuatanya karena diduga melakukan tidak pidana merusak fasilitas milik orang lain, sebagaimana yang diatur dalam Pasal 170 ayat (1) Sub Pasal 406 Jo 55, 56 KUHP.

“Undang-undang perlindungan saksi itu mengharuskan seorang saksi yang juga tersangka dalam kasus yang sama tidak dapat dibebaskan dari jeratan atau tuntutan hukum pidana apabila ia ternyata terbukti secara sah dan meyakinkan. Kan sudah benar tindakan kami itu,” jelas Halim.

Halim mengungkapkan, berdasarkan keterangan saksi, S telah berniat buruk saat ke rumah pelaku pencabulan. Dia membawa serta palu-palu dan menerobos walau tidak diizinkan masuk.

S kemudian merusak lemari piring, dispenser, kotak penyimpanan beras, dan fasilitas lainnya setelah tidak menemukan tersangka. Kata Halim, kerugian pemilik rumah atas perbuatan S ditaksir lebih dari Rp5 juta.

Sebelumnya, FR (39), warga Desa Matawine, Kecamatan Lakudo, Kabupaten Buteng diamankan petugas kepolisian karena diduga telah mencabuli anak di bawah umur.

FR saat itu sempat berhasil melarikan diri hingga akhirnya berhasil diringkus di salah satu indekos di Kota Kendari pada 31 Mei 2020. Pelaku mencabuli korban A yang masih duduk di bangku SMP. Kini FR diamankan di Polres Baubau untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya. (b)

 


Kontributor: Risno Mawandili
Editor: Jumriati

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini