DPRD Minta Bangunan di Kawasan Mangrove Digusur

DPRD Minta Bangunan di Kawasan Mangrove Digusur
Kota Kendari (Foto Raja Drone Id)

ZONASULTRA.COM, KENDARI – Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kota Kendari meminta bangunan yang berada di kawasan hutan mangrove untuk digusur. Sebab, bangunan tersebut tercatat telah melanggar Perda Nomor 1 tahun 2012 tentang
Rencana Tata Ruang Wilayah Kota Kendari Tahun 2010 hingga 2030.

Ketua Komisi III DPRD Kendari Rajab Jinik saat menggelar rapat dengar pendapat dengan Dinas Pekerjaan Umum dan Penataaan Ruang (PUPR) Kota Kendari beberapa waktu lalu mengatakan, permasalahan RTRW atas lahan pohon mangrove, terdapat 21 titik pelanggaran. Bahwa lahan yang harusnya diperuntukan untuk pohon mangrove malah didirikan bagunan yang sebenarnya tidak memiliki izin mendirikan bangunan (IMB).

“Kami minta data tersebut. Lokasi dimana saja yang melanggar. Supaya kita bisa rekomendasikan untuk mengusur bagunan yang ilegal. Kami juga minta PUPR untuk terus berkoordinasi kepada kami terkait pelanggaran yang ada,” ungkap Rajab Jinik.

Sementara itu, Kepala Seksi (Kasi) Evaluasi dan Pemenfaatan Ruang Dinas PUPR Kota Kendari Masrun mengaku, betul ada pelanggaran yang terjadi. Diantaranya pelanggaran atas kawasan lindung, ruang terbuka hijau, sempadan pantai, kawasan resapan air dan sempadan sungai.

Masrun menjelaskan, salah satu lokasi yang seharusnya tidak diperbolehkan membangun dikarenakan masih berstatus lahan mangrove adalah warung kopi haji anto, kampung bakau, kampung empang, dan sepanjang jalan penghubung masjid Al-Alam Kendari sampai TPI Perikanan yang fungsinya adalah untuk kawasan hutan.

Menurutnya, lokasi yang dipolemikan adalah ruang terbuka hijau. Hanya menjadi permasalahan masyarakat memiliki hak atas tanah tersebut. Sehingga menjadi alasan mereka mendirikan bangunan.

Untuk penindakan atas pelanggran tersebut, pihaknya sedang menunggu dari Kementerian Agraria dan Tata Ruang (ATR) untuk melakukan pembongkaran. Karena pihaknya sudah mengeluarkan tiga kali peringatan untuk membongkar sendiri bangunan.

“Semua kawasan yang melanggar tata ruang sudah kami tegur. Bahkan sekarang sudah ada 7 titik plang yang kami pasang, jadi kalau dilihat sudah termasuk Kali Wanggu, Haji Anto, dan lainya. Saat ini tinggal ketegasan pihak pemkot untuk mendukung pembongkaran tersebut,” ungkapnya.

Sementara itu, Wali Kota Kendari Sulkarnain menjelaskan bahwa saat ini pihaknya sedang melakukan komunikasi dengan para pemilik lahan dan bangunan di kawasan hutan mangrove itu.

Apabila tidak ditemukan kesepakatan, secara tegas Pemkot akan menindak sesuai dengan aturan yang berlaku tentang RTRW Kota Kendari.

Meski begitu, Sulkarnain menegaskan untuk permasalahan ini bukan hanya menjadi domain Pemkot Kendari melainkan juga Badan Pertanahan Nasional (BPN) yang menerbitkan sertifikat kepemilikan atas lahan di kawasan hutan mangrove itu.

“Dukungan dari Pemprov juga untuk menertibkan kawasan mangrove sebagai kawasan yang dilindungi ini juga kami perlukan,” katanya usai rapat paripurna pertanggungjawaban pelaksanaan APBD tahun 2019.

 


Editor: Ilham Surahmin

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini