ZONASULTRA.COM, KENDARI – Ketua Komisi I Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Provinsi Sulawesi Tenggara (Sultra) LM Taufan Alam, merespon terkait surat suara pemilihan umum (Pemilu) 2019 yang mengalami kerusakan. Jumlah kerusakan mencapai ribuan lembar surat suara.
Taufan khawatir dengan surat suara yang rusak, apalagi kalau ada penyelanggara yang tidak netral. Dia meminta KPU, jangan sampai surat suara yang rusak diberikan kepada oknum tertentu yang punya keberpihakan, sehingga bisa dimanfaatkan.
“Surat suara yang rusak bisa disalahgunakan, tergantung dari penyelenggaranya, kalau penyelenggaranya bagus, bisa tidak dipakai, tapi kalau penyelenggaranya tidak bagus, bisa dipakai,” ujar Taufan di kantornya, Rabu (20/3/2019).
Untuk menghindari hal yang tidak diinginkan, legislator partai Demokrat ini meminta kepada KPU untuk betul-betul selektif dan melakukan perbaikan sebelum proses pendistribusian dilakukan. “Sekali lagi kita minta, ini harus utuh sebelum proses pendistribusian, artinya masih ada waktu untuk KPU, melakukan perbaikan,” tukasnya.
(Baca Juga : Surat Suara Rusak di Kendari Capai 19 Dos)
Menjawab kekhawatiran itu, Ketua KPU Sultra Laode Abdul Natsir Muthalib mengatakan perlakuan terhadap surat suara rusak mengikuti standar operasional prosedur (SOP) yang ada. Ketika ditemukan surat suara yang cacat dan tidak layak pakai maka dilakukan pemusnahan.
“Kita akan pisahkan, dibuat berita acaranya, lalu meminta persetujuan KPU RI dan dilakukan proses pemusnahan di setiap KPU kabupaten/kota dengan disaksikan panita pengawas (Panwas),” tutur Laode Abdul Natsir saat ditemui di salah satu hotel di Kendari, Kamis (21/3/2019).
Menurutnya, kekhawatiran itu merupakan masukkan yang baik agar KPU lebih berhati-hati. Jadi, untuk mengantisipasi penyalahgunaan surat suara rusak, KPU akan memperketat pengamanan sebelum dimusnahkan. (A)
Kontributor : Fadli Aksar
Editor : Muhamad Taslim Dalma