Jelang Pencoblosan, KPU Sultra Identifikasi 38 Titik Rawan Bencana

71
Jelang Pencoblosan, KPU Sultra Identifikasi 38 Titik Rawan Bencana
SOSIALISASI - Komisioner Komisi Pemilihan Umum (KPU) provinsi Sulawesi Tenggara (Sultra) Al Munardin saat memberikan sosialisasi tatap muka di daerah rawan bencana di salah satu warkop di Kawasan Lepolepo, Sabtu (16/3/2019) (Fadli Aksar/ZONASULTRA)

ZONASULTRA.COM, KENDARI – Komisi Pemilihan Umum (KPU) Provinsi Sulawesi Tenggara (Sultra) telah mengidentifikasi 38 titik rawan bencana. Penentuan titik-titik daerah rawan bencana di wilayah Sultra itu berdasarkan hasil koordinasi dengan pihak terkait dan berkaca pada pemilihan gubernur 2018 lalu.

Komisioner KPU Sultra Al Munardin mengatakan pihaknya saat ini sudah bersurat ke Badan Meteorologi Klimatologi dan Geofisika (BMKG) untuk melihat prakiraan cuaca menjelang dan sesudah hari pencoblosan 17 April 2019. Menurut dia, antisipasi itu dilakukan bukan hanya sebelum pencoblosan, tetapi juga setelahnya.

Misalnya, saat dipulangkannya logistik di kecamatan, ada langkah-langkah antisipasi yang dilakukan dengan pemerintah. Hal-hal yang perlu disiapkan adalah bagian yang terpenting, dengan mengidentifikasi dari berbagai daerah yang dianggap rawan bencana tersebut.

“Di Sultra ada 38 titik, di Kendari sendiri ada di Wanggu, di daerah lain seperti di Kolaka Timur Desa Aeri, Desa Tirawuta, Wakatobi, Buton. 38 titik itu kita sudah pastikan, ketika sudah terjadi bencana akibat kondisi alam, contohnya banjir, kita butuh eksavator di tempat itu, ada kendaraan yang tidak bisa lewat di tempat itu, maka eksavator akan membantu,” ungkap Al Munardin, di salah satu Warkop di Kendari Sabtu, (16/3/2019)

BACA JUGA :  Daftar Figur yang Berpotensi Maju Pilgub Sultra 2024

Dikatakannya, pemindahan tempat pemungutan suara (TPS) adalah hal pasti akan dilakukan ketika kondisinya sudah tidak bisa dijangkau pemilih ketika hari pencoblosan. Selain itu, KPU juga akan memastikan pemilih yang ada di daerah rawan bencana, agar tidak ragu untuk memilih pada hari H ketika terjadi bencana.

Lanjutnya, KPU melakukan sosialisasi dan pendidikan politik kepada masyarakat, agar mereka tahu apa yang harus dilakukan saat terjadi bencana di TPS atau tempat tinggal mereka.

BACA JUGA :  Hakim Perempuan di PN Andoolo Ungkap Keresahan, dari Minim Fasilitas hingga Rentan Intervensi

“Contohnya KPU turun seperti ini, bekerjasama dengan melibatkan dengan kawan-kawan di Sultra Demo (Pemantau), melibatkan kelompok-kelompok organisasi masyarakat (ormas) dan lembaga swadaya masyarakat (LSM) dalam rangka pencapaian target pemilu itu dapat kita capai,” beber Al Munardin.

Suksesnya Pemilu bukan hanya tanggung jawab KPU sendiri, namun kata Munardin, ada peran dan fasilitasi dari pemerintah, sebagai mana yang tercantum dalam pasal 434 Undang-undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu. Menurut dia, salah satu bentuk fasilitasi pemerintah itu pendistribusian logistik.

“Ketika wilayah itu kami anggap rawan, maka kita koordinasikan dengan pemerintah setempat untuk melakukan langkah-langkah antisipasi, khususnya fasilitas apa yang kita gunakan mengantar logistik pemilu di TPS, baik pemerintah provinsi maupun pemerintah daerah,” tukasnya. (B)

 


Kontributor: Fadli Aksar
Editor: Muhamad Taslim Dalma

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini