ZONASULTRA.COM, KENDARI – Kasus pencabulan anak di bawah umur dengan tersangka Adrianus Pattian (25) kini memasuki babak baru. Setelah berkas perkara dilimpahkan di Kejaksaan Negeri (Kejari) Kendari, 8 Mei 2019 lalu, kini berkasnya telah dinyatakan lengkap.
“Berkas perkara pencabulan anak di bawah umur telah dinyatakan dalam status P21 atau lengkap. Kami juga sudah menyerahkan ke Kepolisian Resor (Polres) Kendari, hari ini,” ungkap Kepala Seksi (Kasi) Pidana Umum (Pidum) Kejari Kendari Nanang Ibrahim saat dihubungi via telepon, Rabu (26/6/2019).
Kata Nanang, rencananya Selasa (3/7/2019) pekan depan, kasus hukum mantan anggota TNI Yonif 725/Woroagi itu, bakal memasuki tahap dua. Dalam hal ini polisi akan melimpahkan barang bukti beserta tersangka Adrianus Pattian ke Kejari Kendari.
Baca Juga : Adrianus Masih Berstatus TNI Saat Cabuli 5 Siswi SD
“Setelah tahap dua, sekitar 10 sampai 14 hari berkas perkara akan kami limpahkan ke Pengadilan Negeri (PN) Kendari untuk disidangkan,” tukas Nanang.
Dikonformasi terpisah, Kepala Satuan Reserse dan Kriminal (Kasatreskrim) Polres Kendari, AKP Diki Kurniawan membenarkan hal itu. Ia mengaku telah menerima berkas P21 dari Kejari Kendari hari ini.
“Polres Kendari telah menerima berkas P-21 dari kejaksaan terkait perkara adrianus Pattian. Tinggal koordinasi ke Jaksa untuk pelaksanaan tahap dua,” ujar AKP Diki Kurniawan, saat dikonfirmasi via whatsapp, Rabu (26/6/2019).
Sebelumnya, Adrianus Pattian (25) akhirnya berhasil di amankan oleh tim gabungan TNI/Polri. Pelaku pencabulan terhadap sejumlah anak di bawah umur di kota Kendari, Sulawesi Tenggara (Sultra), berhasil di amankan di jalan Jati Raya 55, Wua-wua, Kota Kendari, Rabu (1/5/2019).
Pelaku di amankan sekira pukul 11.00 wita, di rumah kos-kosannya. Usai di amankan, pelaku langsung digiring menuju Markas Detasemen Polisi Militer (Denpom) XIV/3 Kendari. Pelaku langsung di masukkan ke dalam ruang sel milik Denpom XIV/3 Kendari.
Saat itu juga, Adrianus diterbangkan Pomdam Hasanuddin Makassar. Dua hari berikutnya, dikembalikan ke Kendari lalu menjalani penahanan di Mapolda Sultra sampai hari ini.
Baca Juga : Selain Pedofilia, Adrianus Pattian Juga Diduga Terlibat Kasus Pencurian
Adrianus mulai melakukan aksinya pada Kamis siang (25/4/2019). Korban pertamanya adalah dua orang anak di bawah umur. Awalnya, kedua anak ini dilaporkan hilang di wilayah Kemaraya, Kendari Barat, Kendari.
Malamnya, kedua anak yang masih duduk di bangku SD tersebut ditemukan warga di kawasan eks MTQ Kendari. Keesokan harinya, polisi kembali mendapat laporan dari warga bahwa seorang anaknya hilang.
Polisi kembali mendapat laporan dua anak hilang pada Sabtu (27/4/2019). Keesokan harinya, Minggu (28/4), polisi lagi-lagi mendapat laporan dari warga bahwa ada dua anak SD yang hilang. Beberapa korban telah menjalani visum di RS Bhayangkara Kendari. Hasilnya, diketahui mereka telah mengalami kekerasan seksual.
Baca Juga : Begini Drama Penangkapan Pelaku Penculikan dan Kekerasan Seksual Anak
Pada Senin (29/4/2019), satu orang anak kembali dilaporkan telah diculik. Mendapat laporan tersebut, Tim Buser 77 Kendari langsung melakukan pengejaran hingga ke wilayah Hutan Nanga-Nanga Kendari. (a)
Kontributor : Fadli Aksar
Editor : Kiki