Kasus Pedofilia Dilimpahkan ke Kejari Kendari, Adrianus Dititip di Rutan

377
Kasus Pedofilia Dilimpahkan ke Kejari Kendari, Adrianus Dititip di Rutan
KEJARI KENDARI - Kasus pedofilia Adrianus Pattian (25) kini memasuki tahap II. Kepolisian Resor (Polres) Kendari telah menyerahkan barang bukti dan tersangka kepada Kejaksaan Negeri (Kejari) Kendari, Selasa (2/7/2019). (Fadli Aksar/ZONASULTRA)

ZONASULTRA.COM, KENDARI – Kasus pedofilia Adrianus Pattian (25) kini memasuki tahap II. Kepolisian Resor (Polres) Kendari telah menyerahkan barang bukti dan tersangka kepada Kejaksaan Negeri (Kejari) Kendari, Selasa (2/7/2019).

“Kami sudah menyerahkan tersangka Adrianus Pattian dan barang bukti ke Kejaksaan Negeri Kendari,” kata Kepala Satuan Reserse dan Kriminal (Kasatreskrim) Polres Kendari AKP Diki Kurniawan saat ditemui di gedung kejari.

Baca Juga : Kasus Pedofilia Adrianus Pattian Segera Disidangkan

Kepala Kejari Kendari Sopran Telaumbanua menjelaskan hal senada dengan polisi. Pihaknya telah menyelesaikan administrasi terkait dengan itu. Mantan anggota TNI Satuan Yonif 725/Woroagi itu langsung dititip ke Rumah Tahanan (Rutan) Klas II B Punggolaka Kendari.

Kasus Pedofilia Dilimpahkan ke Kejari Kendari, Adrianus Dititip di Rutan“Saat ini kami menyiapkan 4 orang jaksa penuntut umum (JPU) dan mereka mempersiapkan berkas dakwaan untuk sesegara mungkin kami limpahkan ke Pengadilan Negeri (PN) Kendari. Kami beri waktu satu minggu untuk menyelesaikan itu,” jelas Sopran.

Sesuai penelitian, lanjut Sofran, isi dakwaan nantinya akan menggunakan dua alternatif pasal. Pasal itu antara lain pasal 81 ayat 5 Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2016 tentang Penetapan Perppu Nomor 1 Tahun 2016 tentang Perubahan Kedua Atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak.

Baca Juga : Selain Pedofilia, Adrianus Pattian Juga Diduga Terlibat Kasus Pencurian

“Bisa juga kami menggunakan dakwaan alternatif kedua yakni pasal 83 Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak dengan ancaman seumur hidup atau 20 tahun penjara,” tukas Sopran.

Adrianus Pattian (25) berhasil diamankan oleh tim gabungan TNI/Polri. Pelaku pencabulan terhadap lima orang anak di bawah umur di Kota Kendari, Sulawesi Tenggara (Sultra), berhasil diamankan di Jalan Jati Raya 55, Wua-wua, Kota Kendari, Rabu (1/5/2019).

Pelaku diamankan sekitar pukul 11.00 wita. Usai diamankan, pelaku langsung digiring menuju Markas Detasemen Polisi Militer (Denpom) XIV/3 Kendari. Pelaku langsung dimasukkan ke dalam ruang sel milik Denpom XIV/3 Kendari.

Saat itu juga Adrianus diterbangkan Pomdam Hasanuddin Makassar. Dua hari berikutnya, dikembalikan ke Kendari lalu menjalani penahanan di Mapolda Sultra sampai hari ini.

Adrianus mulai melakukan aksinya pada Kamis siang (25/4/2019). Korban pertamanya adalah dua orang anak di bawah umur. Awalnya, kedua anak ini dilaporkan hilang di wilayah Kemaraya, Kendari Barat.

Baca Juga : Adrianus Masih Berstatus TNI Saat Cabuli 5 Siswi SD

Malamnya, kedua anak yang masih duduk di bangku SD tersebut ditemukan warga di kawasan eks MTQ Kendari. Keesokan harinya, polisi kembali mendapat laporan dari warga bahwa seorang anaknya hilang.

Polisi kembali mendapat laporan dua anak hilang pada Sabtu (27/4/2019). Keesokan harinya, Minggu (28/4), polisi lagi-lagi mendapat laporan dari warga bahwa ada dua anak SD yang hilang. Beberapa korban telah menjalani visum di RS Bhayangkara Kendari. Hasilnya, diketahui mereka telah mengalami kekerasan seksual.

Pada Senin (29/4/2019), satu orang anak kembali dilaporkan telah diculik. Mendapat laporan tersebut, Tim Buser 77 Kendari langsung melakukan pengejaran hingga ke wilayah Hutan Nanga-Nanga Kendari. (b)

 


Kontributor: Fadli Aksar
Editor: Jumriati

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini