KPU Wakatobi Tetapkan Syarat Minimum Dukungan Balon Independen

380
KPU Wakatobi Tetapkan Syarat Minimum Dukungan Balon Independen
Rapat - Suasana rapat penetapan jumlah syarat minimum dukungan dan sebarannya untuk bakal calon (balon) perseorangan pada pilkada 2020 di Kabupaten Wakatobi. (Nova Ely Surya/ZONASULTRA.COM)

ZONASULTRA.COM, WANGI-WANGI – Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Wakatobi, Sulawesi Tenggara (Sultra) telah menetapkan jumlah syarat minimum dukungan dan sebarannya untuk bakal calon (balon) perseorangan pada Pilkada 2020.

Banyaknya dukungan yang harus dipenuhi minimal 7.906 dan tersebar di lima kecamatan. Jumlah itu 10 persen dari daftar pemilih tetap (DPT) pemilihan umum (pemilu) terakhir yaitu 79.054.

Penetapan jumlah dukungan dan sebarannya dilaksanakan pada 26 Oktober 2019 yang dituangkan pada Surat Keputusan KPU Kabupaten Wakatobi Nomor 244 PL.02.2-KPT/7407/KPU-KAB/X/2019.

Baca Juga : Ini Syarat Paslon Perseorangan di Pilkada Wakatobi 2020

Koordinator Divisi Teknis KPU Kabupaten Wakatobi, Ahmad Soni mengatakan, sebelum menetapkan, KPU Wakatobi terlebih dahulu melakukan rapat koordinasi dengan KPU Provinsi Sultra yang dilanjutkan dengan rapat koordinasi bersama Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) dan Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Disdukcapil) Kabupaten Wakatobi.

Rapat tersebut untuk menyatukan pemahaman terkait aturan yang menjadi dasar dalam melakukan penetapan, yakni UU Nomor 10/2016, PKPU 3/2017 jo PKPU 15/2017 tentang Pencalonan dan PKPU 15/2019 tentang Tahapan, Program dan Jadwal Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) tahun 2020. Mulai dari pengumuman, penyerahan syarat dukungan dan penelitian jumlah minimal dukungan.

“Apabila memenuhi jumlah dukungan dan sebaran maka dapat mendaftar sebagai bakal pasangan calon (paslon) nanti. Dan kalau tidak memenuhi jumlah dukungan dan sebaran yang disyaratkan maka tidak dapat mendaftar pada tahapan pendaftaran calon 16–18 Juni 2020,” jelas Ahmad saat ditemui di kantornya, kompleks perkantoran Manugela, Kecamatan Wangiwangi, Minggu (27/10/2019).

Ketua KPU Wakatobi Abdul Rajab menambahkan, berdasarkan surat KPU RI nomor 2096/PL.02.4-SD/01/KPU/X/2019, tertanggal 22 Oktober 2019, untuk formulir pernyataan dukungan yang digunakan guna memberikan dukungan yakni formulir B.1 KWK.

Baca Juga : Jelang Pilkada 2020, Begini Persiapan KPU Wakatobi

Di atasnya ditempel foto kopi Kartu Tanda Penduduk (KTP) pendukung, kemudian mengisi Nomor Induk Kependudukan (NIK), jenis kelamin, alamat, tempat lahir, pekerjaan, dan status perkawinan.

“Dalam waktu dekat kami juga akan melakukan sosialisasi kepada masyarakat terkait dengan tahapan penyerahan dukungan paslon perseorangan dan perubahan formulir model B.1 KWK. Kami juga akan membentuk pokja pencalonan perseorangan untuk melayani lission officer (LO) balon perseorangan yang datang berkonsultasi di KPU Wakatobi,” terangnya. (b)

 


Kontributor: Nova Ely Surya
Editor: Jumriati

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini