Pria di Konsel Ditangkap Usai Lukai Lawannya dengan Badik

379
Pria di Konsel Ditangkap Usai Lukai Lawannya dengan Badik
POLRES KONSEL - Satuan Reserse Polres Konsel saat berhasil menangkap Atong bersama dua orang temanya di Kolaka, Senin (17/6/2019). (ERIK ARI PRABOWO/ZONASULTRA.COM).

ZONASULTRA.COM, ANDOOLO – Satuan Kepolisian Resor (Polres) Kabupaten Konawe Selatan (Konsel) Sulawesi Tenggara (Sultra) berhasil menangkap seorang pria bernama Atong (35) di Kolaka. Atong diduga menyerang hingga melukai lawan berkelahinya dengan sebilah badik.

Penyerangan itu terjadi Pada Minggu (16/6/2019) malam sekitar pukul 21.30 Wita di Desa Wawatu Kecamatan Moramo Utara, Konsel. Akibatnya korban bernama Abdul Rahman (23) menderita sejumlah luka di tubuhnya.

Kepala Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Konsel Inspektur Polisi Satu (Iptu) Fitrayadi membenarkan penangkapan tersebut. Penangkapan itu berdasarkan Laporan Polisi Nomor : LP/10/VI/2019/Sultra/Res Konsel/Spk Sektor Morut tanggal 16 Juni 2019.

Baca Juga : Berusaha Melarikan Diri, Polres Kolaka Berhasil Amankan Pelaku Penganiayaan

BACA JUGA :  Ini Penjelasan Polda Sultra Terkait Insiden Salah Tembak di Kendari

Fitra mengungkapkan, Atong ditangkap di Kolaka pada Senin (17/6/2019) pukul 03.00 Wita dini hari tadi. Usai penyerangan, Atong sebelumnya sempat melarikan diri dari rumah kontrakannya tempatnya bekerja sebagai operator ekskavator yang beralamat di Desa Wawatu Kecamatan Moramo Utara tak jauh dari kediaman Abdul Rahman.

“Kasus ini bermula dari saling ketersinggungan antar mereka, pemicunya hanya masalah suara motor,” kata Fitra saat dihubungi, Senin (17/6/2016).

Dikatakan Fitra, awalnya Atong bersama dengan temannya sedang duduk di depan teras rumah kontrakannya. Kemudian korban lewat menggunakan sepeda motor dengan suara bising. Tidak lama korban kembali melintas lalu diteriaki dengan kata kasar.

Merasa tersinggung dengan teriakan itu, korban bersama beberapa temannya lalu mendatangi kontrakan tersangka dan terjadi keributan, saling serangpun terjadi. Atong lalu mengambil badik dan langsung menyerang Abdul Rahman.

BACA JUGA :  Seorang Wanita di Kendari Jadi Korban Salah Tembak Polisi

Baca Juga : Kelompok Begal Beraksi di Kendari, Lukai dan Bakar Motor Korbannya

“Akibatnya korban menderita luka tusuk pada bagian pinggang sebelah kanan dan luka robek pada bagian dada serta lengan sebelah kiri lalu luka memar pada bagian mata sebelah kiri. Atas kejadian ini Atong kita tetapkan sebagai tersangka,” terangya.

Atong diancam dengan pasal 170 ayat 2 ke-2 KUHP atau Pasal 351 ayat 2 KUHP dengan ancaman pidana paling lama 9 tahun. (B)

 


Kontributor: Erik
Editor: Muhamad Taslim Dalma

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini