ZONASULTRA.COM,KENDARI- Setelah melalui perjalanan yang cukup panjang, akhirnya tiga nama yang berebut kursi wakil wali kota Kendari telah mencuat setelah DPP Partai Keadilan Sejahtera (PKS) merekomendasikan Adi Jaya Putra (AJP).
AJP sendiri merupakan anak dari Bupati Konawe Selatan (Konsel) Surunuddin Dangga yang juga kemarin gagal memenangkan pertarungan Pilkada Kabupaten Konawe 2018.
Meski begitu, Partai Amanat Nasional (PAN) tetap kekeh mendorong Siska Karina Imran yang tak lain adalah istri dari Adriatma Dwi Putra (ADP) mantan Wali Kota Kendari yang harus masuk bui karena kasus Operasi Tangkap Tangan (OTT).
Partai pengusung lain yakni Partai Kebangkitan Bangsa (PKB) telah menyodorkan nama Rahman Tawulo lebih dulu.
Wakil Ketua DPD PAN kota Kendari Irwan Sukma mengatakan, pihaknya tetap konsisten mendorong istri ADP dan keputusan PKS mendorong AJP merupakan suatu kejutan.
(Baca Juga : Sulkarnain Mengaku Lelah Bekerja Tanpa Wakil Wali Kota)
Meskipun begitu, ia menilai mendorong siapa saja adalah hak dari PKS. Apalagi sebelumnya PKS telah melakukan seleksi untuk mencari tiga calon yang didorong ke DPP PKS.
“Kita tetap konsisten mendorong Siska,” ungkap Irwan Sukma.
Irwan berharap komunikasi antar partai dapat dijalankan dengan baik, supaya tidak melahirkan perpecahan koalisi. Selan itu, ia menegaskan kepada partai pengusung untuk menjunjung tinggi etika berpolitik.
Melaui surat nomor 209/SKEP/DPP-PKS/2019 tentang calon wakil wali kota Kendari, PKS mengusung AJP. Surat ini ditanda tangani langsung oleh Mohamad Sohibul Iman Presiden PKS dan Sekjen PKS Mustafa Kamal.
(Baca Juga : DPP PKS Tetapkan Satu Nama Cawawali Kendari)
Pelaksana Tugas (Plt) Ketua Dewan Pimpinan Wilayah (DPW) PKS Sultra Yaudu Salam Ajo mengatakan, masing-masing nama yang telah ditampung oleh tiap partai koalisi, masih akan dikomunikasikan kembali bersama partai koalisi yakni PKS, PAN, dan PKB untuk digodok, sehingga menghasilkan dua nama sebelum diajukan kepada Wali Kota Kendari dan diteruskan ke DPRD.
Ketua DPRD Kota Kendari, Subhan menerangkan DPRD masih menunggu keputusan masing-masing partai koalisi untuk menyodorkan dua nama berdasarkan hasil keputusan partai koalisi.
“Kita menunggu pengajuan dari hasil keputusan masing-masing partai pengusung, setelah diajukan baru kita laksanakan,” ungkap Subhan.
Ketua Fraksi Partai Nasdem DPRD Kota Kendari Abdul Razak mengatakan sebagai bukan partai pengusung ia menjelaskan pemilihan wakil wali kota Kendari harus dilakukan sesuai aturan yang berlaku.
Bahwa selain harus berasal dari partai pengusung, track record dari calon pendamping Sulkarnain disisa masa jabatannya hingga 2022 mendatang, harus memiliki visi dan misi serta kompetensi yang sejalan dengan pemerintah kota dan DPRD.
(Baca Juga : Penentuan Cawawali Kendari, PAN Mulai Melunak)
“Tentunya teman-teman partai lain bukan pengusung tetap melihat kriteria itu. Dan komunikasi antar elit politik partai juga harus tetap dilakukan,” ujarnya.
Pengamat Ilmu Pemerintahan Universitas Muhammadiyah Kendari (UMK), Andi Awaluddin Ma’ruf Sulkarnain Kadir seharusnya sudah memiliki seorang wakil.
Apabila ada wakil, kata dia maka beban wali kota akan lebih ringan. Secara normatif, tugas mendasar seorang wakil itu membantu wali kota dalam hal mengevaluasi dan mengawasi kinerja bawahannya.
Walaupun dalam undang-undang juga disebutkan tugasnya adalah mengkoordinasi, memantau, dan mengevaluasi penyelenggaraan pemerintahan daerah.
Untuk diketahui, Sulkarnain terhitung 1 tahun 9 bulan telah menjalankan roda pemerintahan tanpa seorang wakil sejak dirinya resmi menjadi Pelaksana tugas (Plt) Wali Kota Kendari, usai menerima nota surat tugas dari Pj Gubernur Sultra saat itu, Teguh Setyabudi pada 2 Maret 2018.(A)