Usai Bebas Bersyarat, Pria di Kendari Terancam 9 Tahun Masuk Bui

214
Usai Bebas Bersyarat, Pria di Kendari Terancam 9 Tahun Masuk Bui
Seorang pria asal Kendari Provinsi Sulawesi Tenggara (Sultra) inisial IG (20) yang baru 3 bulan bebas bersyarat kembali terancam 9 tahun masuk bui akibat aksinya melakukan Pencurian Motor (Curanmor).(ISMU/ZONASULTRA.COM)

ZONASULTRA.COM, KENDARI – Seorang pria asal Kendari Provinsi Sulawesi Tenggara (Sultra) inisial IG (20) yang baru 3 bulan bebas bersyarat kembali terancam 9 tahun masuk bui akibat aksinya melakukan pencurian sepeda motor.

Plt Wakil Kepolisian Resort Kota (Wapolresta) Kendari Kompol M. Alwi mengatakan, bahwa pria dengan inisial IG tersebut melancarkan aksinya di jalan Mekar Jaya 1, Kelurahan Kadia, Kecamatan Kadia, Kota Kendari pada Rabu, 2 Maret 2022 ditemani PW (14) sekitar pukul 04.00 WITA.

“Modusnya dengan berkeliling kemudian mendapatkan motor yang sedang di parkir di halaman rumah di alamat yang telah kita sebutkan tadi,” katanya di Kendari pada Kamis (10/3/2022).

Alwi menjelaskan bahwa sebelum melancarkan aksinya, IG menjemput PW di jalan Pasaeno untuk ke pencucian tempat IG bekerja sekitar pukul 00.30 WITA. Kedua pelaku tersebut berkeliling di sekitaran Wuawua sekitar pukul 03.00 WITA sebelum akhirnya berhenti di TKP.

Dalam melancarkan aksinya, kedua pemuda ini melakukan pembagian tugas, IG menarik motor, sedangkan PW mengawasi situasi. Setelah berhasil menarik motor tersebut, PW mendorong motor tersebut yang ditumpangi IG dan disembunyikan di Kantor Wali Kota Kendari yang sementara di rehab.

Selanjutnya, Jumat 4 Maret 2022 sekitar pukul 21.00 WITA, kedua tersangka mengambil kembali motor yang disembunyikan tersebut dan hendak dijual denga harga sebesar Rp3 juta. Aksi tersebut berhasil digagalkan pihak kepolisian.

Kedua tersangka berhasil ditangkap pada Sabtu (5/3/2022) pukul 24.00 di BRI depan Maxcell Wuawua Jln. Brigjen M. Yoenoes, Kelurahan Bende, Kecamatan Kadia, Kota Kendari dan diamankan di Polresta Kendari berdasarkan LP/125/11/2022 / Sultra / Resta Kendari, tanggal 05 Maret 2022 bersama barang bukti berupa 1 unit sepeda motor Yahama Mio M3 DT 3442 IF milik Korban, Harlan Harliawan.

BACA JUGA :  Ikatan Ahli Kesehatan Ajak Berbagai Pihak Eliminasi HIV-AIDS di Sultra

Atas tindakannya, kedua pelaku dijerat pasal tindak pidana pencurian dengan pemberatan sebagaimana yang dimaksud dalam pasal 363 Ayat (2) KUHPidana selama 9 tahun penjara. Namun, PW akan dibebaskan karena masih di bawah umur, sedangkan IG akan kembali mendekap di bui yang sebelumnya tercatat telah melakukan pencurian dengan kekerasan dan di penjarakan selama 3 tahun sejak 2019. (a)


Kontributor: Ismu Samadhani
Editor: Ilham Surahmin

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini