BPN Kendari Dianggap Lalai Tuntaskan Kasus Penyerobotan Tanah di Kecamatan Kambu

297
BPN Kendari Dianggap Lalai Tuntaskan Kasus Penyerobotan Tanah di Kecamatan Kambu
Kinerja Badan Pertanahan Nasional (BPN) Kota Kendari Sulawesi Tenggara (Sultra) dipertanyakan. Pasalnya, permintaan pengembalian batas tanah milik pelapor, Frans Hansen di Jalan Martandu, Kelurahan Kambu, Kecamatan Kambu, Kota Kendari yang dilayangkan penyidik dari Polda Sultra tak kunjung dilaksanakan BPN Kendari.(ISMU/ZONASULTRA.COM)

ZONASULTRA.COM, KENDARI – Kinerja Badan Pertanahan Nasional (BPN) Kota Kendari Sulawesi Tenggara (Sultra) dianggap lalai mengusut kasus penyerobotan tanah di Jalan Martandu, Kelurahan Kambu, Kecamatan Kambu, Kota Kendari.

Pelapor Frans Hansen mengatakan, bahwa penyidik Polda Sultra sudah tiga kali mengirimkan surat pengembalian batas yang diduga diserobot oleh Nur Alamsyah kepada pihak BPN atas tanah miliknya.

Namun ditolak oleh pihak BPN Kendari dengan alasan bahwa tanah tersebut tidak memiliki Warkah. Menurutnya, hal itu merupakan alasan yang tidak masuk akal.

“BPN yang terbitkan sertifikatnya, masa tiba-tiba tidak ada warkah-nya,” katanya di Kendari pada Kamis (10/3/2022).

Ia mempertanyakan sikap BPN yang tidak menjelaskan secara pro justitia, bahwa tanah itu milik Frans Hansen. Padahal berdasarkan rekonstruksi batas yang telah dilakukan dan diterbitkan pihak BPN, posisi dan bentuk tanah sesuai dengan yang tertera dalam sertifikat milik Frans Hansen.

BPN Kendari Dianggap Lalai Tuntaskan Kasus Penyerobotan Tanah di Kecamatan Kambu
Gambar yang diarsir merah (Hasil rekonstruksi batas BPN Kendari) adalah lahan milik Frans yang diserobot oleh Nur Alamsyah.

Pada aplikasi BPN “Sentuh Tanahku”, hanya lahan miliknya yang tidak terplot. Sementara tiga bidang tanah lainnya, termasuk lahan Nur Alamsyah sudah terplot.

Kuasa Hukumnya Jumrin Haba mengatakan, bahwa perkara itu telah dilaporkan ke Polda Sultra sejak Mei 2021 dan langsung dilakukan penyelidikan. Selanjutnya, Januari 2022 sudah tahap 1 atau P19 yang sudah sampai ke penuntut umum Kejaksaan Tinggi (Kejati) Sultra.

BACA JUGA :  Tingkatkan Kolaborasi, Konsul-Jenderal Australia Kunjungi Kendari

“Setelah diperiksa berkas P19 itu ada petunjuk Jaksa berupa pengembalian batas dan pemasangan police line oleh BPN Kendari,” katanya.

BPN Kendari Dianggap Lalai Tuntaskan Kasus Penyerobotan Tanah di Kecamatan Kambu
Gambar sertifikat milik Nur Alamsyah (Belum balik nama masih atas nama Muhamad Alim)

Meski sudah surati sebanyak tiga kali oleh penyidik Polda Sultra, pihak BPN Kendari hingga saat ini belum melakukan pengembalian batas objek tanah yang bersengketa dengan alasan warkah-nya dinyatakan hilang atau tidak ditemukan.

Ia menjelaskan bahwa data yuridis adalah siapa pemegang hak atas tanah, data fisik adalah data yang memuat keterangan mengenai luas tanah, posisi tanah, batas-batas tanah, dan lokasi tanah. Atas dasar Warkah tersebut BPN mengeluarkan Sertifikat Hak Milik (SHM) tanah.

Sebelumnya BPN telah melakukan rekonstruksi batas terhadap objek lahan bersengketa itu. Saat itu hadir pihak pelapor, terlapor (Nur Alamsyah) dan pihak kepolisian.

Hasil rekonstruksi mengambarkan secara jelas bahwa Nur Alamsyah mendirikan sebuah bangunan melewati batas lahannya atau masuk di dalam lahan milik Frans. Namun, BPN tidak berani memberikan keterangan secara spesifik terhadap hasil rekonstruksi batas, jika Frans sebagian lahannya diserobot oleh Nur Alamsyah.

BPN Kendari Dianggap Lalai Tuntaskan Kasus Penyerobotan Tanah di Kecamatan Kambu
Garis kuning adalah gambar hasil penunjukan Nur Alamsyah. Tapi yang jadi pertanyaan Frans apakah sama gambar sertifikat Nur Alamsyah dan hasil penunujkan batas yang ditunjuk oleh Nur Alamsyah dan yang mengherankan BPN menerima hasil penunjukan Nur Alamsyah.

Alasan BPN akan disampaikan nanti pada persidangan, karena mereka sebagai ahli yang bisa memberikan penjelasan. Kata Jumrin, seharusnya dalam rekonstruksi batas, BPN menerangkan tidak perlu menunggu di persidangan. Kecuali sertifikat kliennya tumpah tindih.

BACA JUGA :  UPT Perpustakaan UMW Kendari Gelar Bedah Buku Penelitian Kualitatif

Sertifikat kliennya Frans (Hansen Tiendry Suardi) terbit pada 2009 lalu. Sementara Nur Alamsyah sertifikatnya (Belum balik nama masih atas nama Muhamad Alim) terbit tahun 1994 atau 28 tahun lalu.

BPN Kendari Dianggap Lalai Tuntaskan Kasus Penyerobotan Tanah di Kecamatan Kambu
Gambar detail potongan sertifikat asli yang disandingkan.

“Sangat tidak masuk akal, karena buku tanah tidak bisa hilang, jika hilang pasti Warka ikut hilang itu betul. Tapi saya yakin itu tidak benar jika dikatakan hilang,” katanya..

Ia juga menyoroti kurang maksimalnya penyidik menangani kasus dugaan penyerobotan lahan. Penyidik memiliki wewenang cukup besar dalam perkara tersebut.

BPN Kendari Dianggap Lalai Tuntaskan Kasus Penyerobotan Tanah di Kecamatan Kambu
Garis merah, menunjukan bangunan Nur Alamsyah memasuki lahan Frans.

Dalam undang-undang, penyidik itu dapat mengambil keterangan, potret dan menahan. Hanya penyidik tidak memaksimalkan itu. Apabila penyidik dipersulit dalam menjalankan tugas, mereka punya kewenangan untuk menahan orang yang dengan sengaja memperhambat proses hukum.

“Jadi bila ada oknum BPN yang sengaja memperhambat, bisa dijadikan tersangka. Itu kalau berani,” katanya.

Oleh karena itu, ia meminta kepada penyidik agar memasang police line lokasi sengketa, sampai benar-benar ada keputusan inkrah dari pengadilan.

Selain itu, ia mendesak BPN Kendari agar segera melaksanakan pengembalian batas sesuai petunjuk Kejati Sultra. (B)


Kontributor: Ismu Samadhani
Editor: Ilham Surahmin

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini