ZONASULTRA.COM, KENDARI – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) angkat bicara soal bencana banjir yang menerjang tujuh kabupaten/kota di Sulawesi Tenggara (Sultra) selama dua pekan terakhir.
Komisioner KPK Laode M Syarif melalui rilis resminya, memperingatkan pemerintah pusat dan Provinsi Sultra agar melakukan tindakan pencegahan jangka panjang terkait pertambangan yang beroperasi di Bumi Anoa ini. Langkah ini dimaksud agar banjir dan tanah longsor di masa mendatang tidak terjadi.
Baca Juga : KPK Ingatkan ASN Tidak Gunakan SPPD Fiktif
“Pemerintah pusat dan Pemprov Sultra harus mengevaluasi izin usaha pertambangan (IUP) yang tidak memiliki kelengkapan perizinan dan mencabut IUP yang tidak clean and clear. Segera memproses secara hukum IUP yang tidak menyetorkan dana jaminan reklamasi dan tidak melakukan reklamasi pascatambang,” tulis Laode M Syarif, Rabu (19/6/2019).
Komisi anti rasuah ini juga meminta, pemerintah harus memperketat analisis dampak mengenai lingkungan (Amdal) untuk IUP yang beroperasi di sekitar sungai dan daerah resapan air di hulu sungai dan sumber mata air.
“Pemerintah pusat dan Pemprov Sultra juga melakukan inspeksi rutin bulanan kepada semua IUP, agar mereka taat sesuai tuntutan undang-undang mineral dan batu bara (Minerba) dan prinsip-prinsip responsible mining practices,” tegas Syarif.
Selanjutnya, Pemerintah diminta menindak secara tegas semua pelanggaran IUP baik secara administrasi, perdata dan pidana sesuai dengan ketentuan perundang-undangan nasional, undang-undang lingkungan, undang-undang minerba, undang-undang kehutanan, dan regulasi yang relevan lainnya.
Baca Juga : Wagub Sultra: Tambang dan Kerusakan Lingkungan Penyebab Banjir di Konut
KPK menghimbau kepada para direksi dan komisaris, mantan pejabat tinggi negara dan pemilik IUP, untuk patuh dan taat pada regulasi dan tidak menggunakan pengaruhnya menekan Pemerintah pusat dan Pemprov Sultra dalam penegakan hukum.
KPK meminta kepada aparat penegak hukum, khususnya Kepolisian RI dan penyidik pegawai negeri sipil (PPNS) untuk segera menindak dengan konsisten para pelanggar hukum di bidang pertambangan, lingkungan, dan kehutanan.
“Meminta Kepada Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) dan Kementrian Lingkungan dan Kehutanan (KLHK), untuk mengawal secara konsisten implementasi pertambangan yang bertanggung jawab (responsible mining). Dan memastikan kepatuhan setiap IUP dan tidak mentolerir pelanggaran-pelanggaran yang dilakukan oleh pemegang IUP,” tukas Syarif. (b)
Kontributor : Fadli Aksar
Editor : Kiki